Bertamu, Buruh Tani Malah Nekat Masuk Kamar Gadis Tetangganya dan Coba Rudapaksa: Ngaku Suka Korban

Pelakunya adalah seorang buruh tani yang mencoba merudapaksa anak gadis tetangganya di Pesawaran.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang buruh tani mencoba merudapaksa anak gadis tetangganya di Pesawaran. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi percobaan pemerkosaan terjadi Lampung.

Pelakunya adalah seorang buruh tani yang mencoba merudapaksa anak gadis tetangganya.

Dalam melakukan aksi bejat itu, pelaku mengaku memang menyukai korban.

Baca juga: Gadis SMP Sewa Kamar Kos untuk Hubungan Intim dengan Pacar, Berakhir Digilir 5 Pria

Saat melakukan aksinya, pelaku dalam pengaruh alkohol.

Pelaku berinisial NK (30) dan korbannya SMM (16).

Keduanya bertetangga di suatu kecamatan di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, kepada polisi pelaku NK yang masih lajang itu mengaku bila sebelumnya memang menyukai korban.

Baca juga: Bocah 3 Tahun Kesakitan saat Dimandikan Ibu, Ternyata Habis Dirudapaksa Tetangga yang Masih Remaja

Pada saat kejadian tersebut, pelaku NK mengaku dalam pengaruh alkohol. Sebab, pelaku habis meminum-minuman keras.

"Pelaku habis meminum-minuman keras jenis anggur sampurna," kata Eko mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 11 Mei 2021.

Ironisnya pelaku NK berbuat nekat dengan menyelinap masuk ke kamar SMM ketika bertamu di rumah korban.

NK berupaya merudapaksa SMM. Namun korbannya menjerit meminta pertolongan, sehingga pelaku NK melarikan diri.

Perbuatan NK dilaporkan ke Polres Pesawaran yang kemudian menangkapnya.

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Buton Utara Dirudapaksa Tetangganya, Adegan Ranjang Direkam Terduga Pelaku

Terancam 5 tahun penjara

Seorang buruh tani pelaku tindak asusila dihadapkan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran.

Kepada penyidik, pelaku NK (30) warga Kecamatan Negri Katon ini mengaku menyesali perbuatannya. Tapi, nasi sudah menjadi bubur.

Penyesalan NK terjadi setelah perbuatan tidak senonohnya terhadap pelajar putri berinisial SMM (16) dilaporkan ke polisi.

Selanjutnya, pelaku NK ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pesawaran.

Baca juga: Driver Ojol Tawarkan Mengantar Gadis 17 Tahun, Malah Dirudapaksa di Perkebunan Karet

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 53 dan pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat lima tahun," kata Eko mewakili

Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran.

Ditambahkan Eko, karena ini percobaan, sehingga hukumannya 1/3 dari ancaman maksimal.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan Buruh Tani di Pesawaran Nekat Rudapaksa Gadis Tetangganya dan Buruh Tani di Pesawaran Menyesal Coba Rudapaksa Gadis Tetangga, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved