Takjil Selama Ramadan di Kendari, Konawe dan Konsel Layak Konsumsi, Tidak Mengandung Bahan Berbahaya
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sampel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Produk takjil selama Ramadan di 3 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) layak konsumsi.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sampel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Kepala BPOM Kota Kendari Yoseph Nahak Klau, selama Ramadan 7 lokasi pengambilan sampel di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
"208 sampel dengan hasil uji semua Memenuhi Syarat (MS)," katanya saat konferensi pers di Kantor BPOM Kendari, Senin (10/5/2021).
Baca juga: BPOM Kendari Temukan 26 Toko dan Distributor Jual Makanan Rusak dan Kadaluarsa Selama Ramadan
Sampel jajanan takjil dilakukan pengujian menggunakan Tes Kit dalam Mobil Laboratorium Keliling Balai POM di Kendari.
Parameter pengujian takjil meliputi Methanil yellow, Rhodamin B, Borax dan Formalin.
Sampel Takjil yang diuji terdiri dari es campur, pisang ijo, jalangkote, risoles, kue lapis, kerupuk berwarna dan lain-lain yang disajikan oleh para penjual.
"Dan kami memastikan bahwa pangan
jajanan takjil ini tidak mengandung bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan," tegasnya.
Hal tersebut diapresiasi oleh BPOM Kendari, lantaran tingkat kesadaran masyarakat terkait larangan penggunaan bahan makanan berbahaya meningkat.
Produk Toko dan Distributor
BPOM Kota Kendari menemukan 24 toko dan 2 distributor menjual produk makanan kadaluarsa dan rusak.
Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Intensifikasi pengawasan, pada sarana distribusi pangan importir atau distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel.
Turut dalam pengecekan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari.
Kepala BPOM Kota Kendari Yoseph Nahak Klau mengatakan, sarana ritel dan distributor itu ketahuan menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan alias TMK.