Hina Bernada Rasisme ke Warga Papua di Facebook, Pria Ini Diciduk Polisi

Seorang pria berinisial R (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian. R diciduk Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)

Editor: Ifa Nabila
cpomagazine.com
Ilustrasi media sosial. Ujaran kebencian bernada rasisme terhadap warga Papua dilontarkan seorang pria berinisial R (38) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ujaran kebencian bernada rasisme terhadap warga Papua dilontarkan seorang pria berinisial R (38).

Pria itu nekat menghina warga Papua hingga kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

R diciduk Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah mengolok-olok warga Papua di kolom komentar postingan Facebook.

Baca juga: KABAR BURUK Profesor Universitas Negeri Gegara Singgung Natalius Pigai Berujung Dugaan Rasisme Papua

Baca juga: Kuli Bangunan Tewas Mendadak saat Istirahat Kerja, Begini Hasil Swab Test Covid-19

Penangkapan R merupakan hasil koordinasi lintas jajaran dari Polres Raja Ampat dan Polda Papua Barat kepada Polda Sulawesi Selatan.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kepolisian langsung sigap membangun koordinasi di lintas jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat," ujar Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW. Manuputty, melalui siaran pers yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (8/5/2021).

Karena pelakunya berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, pihaknya dan Polda Papua Barat langsung berkoordinasi.

Baca juga: Sejoli Remaja Maling di Rumah Mewah, si Cowok Kabur Tinggalkan Cewek yang Melongo Disergap Warga

"Kita langsung berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Andre pelaku yang berinisial R (38) berhasil ditangkap oleh anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

"Sabtu (8/5/2021) Sekira Pukul 01 WITA, terduga pelaku R (38) ditangkap di rumah saudaranya di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya," ungkap Andre.

"Setelah diciduk, Polisi kemudian mengamankan 1 buah ponsel genggam yang diduga digunakan R untuk menebar ujaran kebencian."

Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Dibuang di Tumpukan Sampah TPA, Ditemukan Pemulung Terbungkus Karung

Dari ponsel tersebut, polisi telah memeriksa dan akhirnya mendapat satu akun di dalam Facebook dengan nama akun Evakontener.

"Jadi pada saat itu rekan-rekan dari Subdit 5 Syber dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan pengembangan terhadap Laporan Polisi (LP) yang sudah kami informasikan kepada mereka," ucapnya.

Untuk tahapan selanjutnya, kata dia Senin (10/5/2021) besok, pihaknya akan menjemput R di Makassar dan selanjutkan dibawa ke Raja Ampat.

Selain itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Kakek Nekat Bakar Rumah Mantan Istri, Anak Bangun saat Api Sudah Setinggi Atas Pintu

"Memang benar telah terjadi penangkapan pelaku R oleh anggota Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved