Hina Bernada Rasisme ke Warga Papua di Facebook, Pria Ini Diciduk Polisi

Seorang pria berinisial R (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian. R diciduk Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)

Editor: Ifa Nabila
cpomagazine.com
Ilustrasi media sosial. Ujaran kebencian bernada rasisme terhadap warga Papua dilontarkan seorang pria berinisial R (38) 

"Setelah berkordinasi dengan Satreskrim Polres Raja Ampat mengenai kasus ujaran kebencian melalui platform Facebook."

Terkait dengan motif pelaku, pihak kepolisian belum bisa memastikan.

"Namun secepatnya akan diinformasikan ketika sudah bertemu dengan pelaku untuk melakukan pendalaman kasus tertentu," kata Adam.

"Serahkan kewenangan ini kepada pihak kepolisian, masyarakat tidak boleh terprovokasi maupun melakukan hal-hal yang melanggar hukum baik di medsos maupun di dunia nyata," imbuhnya.

Sebelumnya, diduga R telah menggunakan akun Facebook bernama Evakontener untuk mengeluarkan ujaran bernada rasis. (Tribun-Papua.com/Safwan Ashari Raharu)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pelaku Ujaran Kebencian kepada Orang Papua Dibekuk, Kapolres Raja Ampat: Ditangkap di Rumah

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved