Skandal Bank Sultra
Polda Tetapkan Tersangka Korupsi Bank Sultra Setelah Lebaran Idulfitri, 21 Saksi Diperiksa
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra telah memeriksa 21 saksi, termasuk Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Andi Muhammad Lutfi.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Modus Operandi
Ferry membeberkan, duit Rp9,6 miliar Bank Sultra mudah dikantongi karena pelaku menggunakan setoran slip palsu.
Uang tersebut seolah-olah disetor namun tidak masuk ke kas.
Cara ini digunakan untuk mengelabui neraca pembayaran tahunan, laporan keuangan.
"Modus operandinya menggunakan slip setoran palsu," ujar Ferry.
Eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan inisial IJP diduga telah membuat slip setoran fiktif selama periode tahun 2018 sampai 2020.
Baca juga: Babak Baru Dugaan Korupsi Bank Sultra, Polda Sulawesi Tenggara Panggil Wakil Bupati Konawe Kepulauan
Baca juga: Dugaan Korupsi Bank Sultra; 5 Kepala Desa Telah Bersaksi, Belum Juga Ditetapkan Tersangka
Hal ini lebih rinci dibeberkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Mohammad Fredly Nasution.
Ia mengatakan, IJP meminjam kas operasional seolah-olah menggantinya kembali di lain waktu, secara kontinu dan rapi.
"Misalnya dia ambil pada Senin satu juta, kemudian pada Kamis ditutupi," ujar Fredly.
Ia menguraikan, uang yang dikembalikan IJP tadi ternyata fiktif.
Uang pengembalian itu hanya dibutuhkan IJP untuk merapikan laporan pembukuan periodik.
"Dengan begitu tidak kelihatan adanya selisih dari neraca keuangan tahunan maupun bulanan," ujarnya. (*)
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)