Skandal Bank Sultra
Polda Tetapkan Tersangka Korupsi Bank Sultra Setelah Lebaran Idulfitri, 21 Saksi Diperiksa
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra telah memeriksa 21 saksi, termasuk Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Andi Muhammad Lutfi.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tersangka korupsi Bank Sultra setelah Lebaran Idulfitri 2021.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra telah memeriksa 21 saksi, termasuk Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Andi Muhammad Lutfi.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dalam penetapan tersangka seusai Lebaran Idul Fitri 2021.
"Seusai Lebaran nanti, Ditkrimsus akan menetapkan tersangka korupsi Bank Sultra cabang pembantu Konawe Kepulauan," ujarnya lewat panggilan telepon, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Wakil Bupati Konawe Kepulauan Dicecar 21 Pertanyaan Soal Dugaan Korupsi Dana Kas Bank Sultra
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Minta BPKP Audit Kerugian Negara dalam Kasus Raibnya Dana Kas Bank Sultra
Penetapan tersangka itu kata Dolfi, tanpa membutuhkan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Sebelumnya, dugaan korupsi Bank Sultra cabang Pembantu Konawe Kepulauan sudah bergulir sejak April 2021.
Raibnya dana kas operasional PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Sultra senilai Rp9,6 miliar ini diketahui usai dilaporkan sendiri oleh Direksi Pusat Bank Sultra.
Setelah Dirkrimsus Polda Sultra melakukan serangkaian penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp9,6 miliar.
Akhirnya, pada 20 April 2021 kasus ini ditingkatkan pada tahap penyidikan karena Dirkrimsus Polda Sultra meyakini adanya tindak pidana korupsi.
Aliran Dana
Aliran Rp9,6 miliar dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep mengalir ke investor, istri pejabat, dan kepala desa.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, modus operandi kasus fraud terungkap dari hasil penyelidikan.
"Dananya mengalir ke pihak ketiga, perusahaan investasi, istri pejabat bank dan kepala desa," ujar Kombes Pol Ferry.

Dirkrimsus Polda Sultra masih mendalami terkait bagi-bagi duit tersebut.
Untuk itu, 5 kepala desa dan 1 kepala dinas diperiksa untuk mencari fakta dugaan tersebut.