Mudik Lebaran 2021
Larangan Mudik, Polda Sultra Siapkan 17.432 Personel Pengamanan, Jamin Tak Akan Kewalahan
Polda Sultra tidak banyak mengotak-atik formasi personel yang disiapkan sebelum pelarangan mudik lokal antar kota dan kabupaten.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Dimana aturan sebelumnya, mudik hanya dapat dilaksanakan dalam satu wilayah provinsi dengan berbagai pengetatan.
Sementara mudik lokal lintas daerah provinsi sudah tak diizinkan oleh pemerintah.
Namun, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait mudik Lebaran 2021.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo menegaskan bahwa keputusan negara terkait mudik lebaran pada tahun ini adalah dilarang mudik.
Hal itu dikemukakan Ketua Satgas Covid-19 saat berbicara pada Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina mengatakan larangan mudik diberlakukan untuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, kereta api lintas kabupaten atau kota, provinsi serta negara.
Larangan tersebut berdasarkan surat edaran yang dkeluarkan Satgas Penangangan Covid-19 Nasional, nomor : 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Surat edaran yang berlaku selama periode 6 -17 Mei 2021.
"Baru-baru ini telah diadakan rakor yang diikuti oleh seluruh gubernur, bupati wali kota se-Indonesia dan telah ditetapkan dalam rapat tersebut mudik ditiadakan," kata Hado Hasina, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Pro Kontra Perantau di Kota Kendari Tanggapi Larangan Mudik Lebaran 2021 Pemerintah
Hado Hasina menambahkan, ada syarat tertentu bagi masyarakat atau warga dapat bepergian lintas kabupaten atau kota dan provinsi.
Mulai dari kendaraan distribusi logistik karena hal tersebut sangat penting bagi kebutuhan masyarakat.
Kemudian perjalanan dinas, kunjungan duka, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, lalu kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Masyarakat diberikan persyaratan wajib memiliki Surat Izin Perjalanan (SIP) dan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Persyaratan tersebut wajib ditanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah.
Untuk moda transportasi bus, kapal laut dan pesawat, Hado Hasina bilang tetap beroperasi.