Mudik Lebaran 2021
Larangan Mudik, Polda Sultra Siapkan 17.432 Personel Pengamanan, Jamin Tak Akan Kewalahan
Polda Sultra tidak banyak mengotak-atik formasi personel yang disiapkan sebelum pelarangan mudik lokal antar kota dan kabupaten.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sultra melarang aktivitas mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Pelarangan mudik lokal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina, pada 3 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan terkait keputusan tersebut polda belum mendapat surat resmi pelarangan mudik dari gubernur.
Ia mengatakan, komunikasi terakhir dengan Kepala Dinas Perhubungan Hado Hasina, surat edaran pelarangan mudik belum ditandatangani Gubernur Ali Mazi.
"Masih menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Sultra. Informasi terakhir, Surat Edaran dari Gubernur Sultra masih mau ditandatanganI," Ujar Ferry lewat panggilan telepon, Rabu (4/5/2021) sekira pukul 20.54 wita.
Ferry membeberkan, larangan mudik sejak 6 hingga 7 Mei 2021 itu sudah lama diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, instruksi itu dikembalikan kepada Gubernur wilayah masing-masing untuk menerapkan.
Baca juga: Wali Kota Kendari Izinkan Bepergian Jika Kondisi Darurat dan Mendesak, Wajib Rapid Antigen Negatif
Ferry mengakui, Polda Sultra sempat mengumumkan jika mudik tak dilarang, asal dalam provinsi yang sama.
Pengumuman itu dikeluarkan Polda Sultra setelah menggelar rapat dengan Gubernur Sultra Ali Mazi di Markas Polres Kendari April 2021 lalu.
Namun belakangan, Dinas Perhubungan Sultra mengeluarkan surat edaran berbeda, mudik dilarang sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Ferry mengatakan, Polda Sultra hanya tetap mengikuti anjuran larangan mudik tersebut.
Merespon surat edaran tersebut, Polda Sultra akan menggelar koordinasi pasukan besok, Kamis (5/5/2021) pagi.
"Seperti bisa kita instruksikan untuk mengetatkan penerapan larangan mudik tersebut," imbuh Ferry.
Larangan Mudik

Sebelumnya, pemerintah resmi meniadakan mudik lokal antar kabupaten dan kota.