Gelagat Mencurigakan di Pinggir Jalan, Pria di Kendari Ini Diciduk Polisi, Ternyata Kantongi Ganja

J ditangkap ketika berada di Jl Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Selasa 27 April 2021, sekira pukul 23.30 wita

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Humas Polda Sulawesi Tenggara
J tersangka pemilik ganja ditangkap ketika berada di Jl Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Selasa 27 April 2021, sekira pukul 23.30 wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap pengedar narkoba.

J (30), lelaki yang bermukim di Jl R Soeprapto, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, ditangkap karena gelagat mencurigakan di pinggir jalan.

J ditangkap ketika berada di Jl Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Selasa 27 April 2021, sekira pukul 23.30 wita.

Kasubbdit Penmas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, terduga pelaku dicurigai mengedarkan narkotika jenis ganja.

Baca juga: Polres Kendari Masih Selidiki Pelaku Kericuhan, Pembacok dan Pembakar Mobil di Pertigaan Kampus UHO

Baca juga: Lagi, Polres Kendari Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Diamankan

"Resnarkoba Polres Kendari mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disekitar Jl Abunawas akan terjadi transaksi ganja," ujar Dolfi lewat pesan singkat, Rabu (4/5/2021).

Ketika petugas kepolisian meninjau lokasi, mendapat seorang lelaki tangah berada di tepi jalan.

Lelaki itu seolah sedang menunggu seseorang.

Dolfi mengatakan, gelagat lelaki itu mencurigakan.

"Pukul 23.30 wita anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Kendari menemukan seorang lelaki mencurigakan berada dipinggir Jalan," ujarnya.

Atas dasar dugaan mencurigakan, petugas kepolisian lantas menciduk dan menggeledah J.

Terntata, di dalam tas pemuda itu terdapat 1,34 gram.

Ganja tersebut dikemas dalam plastik bening.

"Diduga palaku lalu digiring ke Markas Polres Kendari," beber Dolfi.

Ia melanjutkan, ketika diinterogasi, pelaku mengaku pengedar dan pengguna narkoba.

Baca juga: Warga Konawe Edarkan Narkoba Terciduk di Kendari, Polda Sultra Temukan 27 Paket Sabu di Bawah Kasur

Baca juga: Seorang Ibu di Kendari Edarkan Narkoba, Sembunyikan Sabu di Lemari untuk Kelabui Polisi

Kini J ditahan di rumah tahanan Polres Kendari.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Acaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 juta," imbuh Dolfi. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved