Jelang Mudik Lebaran 2021
ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Dinanti Sanksi, Hukuman Disiplin Terberat Bisa Diberhentikan
Larangan mudik yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 ini tak hanya berlaku bagi ASN saja, tetapi juga keluarga ASN.
Hukuman disiplin PNS
PNS yang melanggar peraturan disiplin PNS akan dijatuhi hukuman disiplin.
Mengutip PP Nomor 53 Tahun 2010, terdapat beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin.
Adapun tingkat hukuman disiplin PNS terdiri dari :
1. Hukuman disiplin ringan
Adapun jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman disiplin sedang
Sementara hukuman disiplin sedang terdiri dari
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun
Baca juga: Mudik Ditiadakan, Polda Sultra Masih Tunggu Surat Edaran Gubernur Untuk Perketat Pengamanan
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Minta BPKP Audit Kerugian Negara dalam Kasus Raibnya Dana Kas Bank Sultra
3. Hukuman disiplin berat
Sedangkan hukuman disiplin berat meliputi
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Informasi lengkap mengenai disiplin PNS dapat diakses di sini.
Hukuman disiplin PPPK
PPPK termasuk dalam kategori ASN. Dengan begitu PPPK juga dapat dijatuhi hukuman disiplin jika melakukan pelanggaran disiplin.
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dituliskan PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK.
Disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Informasi mengenai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat diakses di sini. (*)