Jelang Mudik Lebaran 2021
ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Dinanti Sanksi, Hukuman Disiplin Terberat Bisa Diberhentikan
Larangan mudik yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 ini tak hanya berlaku bagi ASN saja, tetapi juga keluarga ASN.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan mudik yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 ini tak hanya berlaku bagi ASN saja, tetapi juga keluarga ASN.
SE tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.
Di mana sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan seluruh ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Idulfitri 1442 H.
Menurutnya, ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat.
"Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” ujar Tjahjo, dalam keterangan resmi, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Mudik di Sulawesi Tenggara Dilarang, KSOP Kendari Malah Sediakan 29 Kapal untuk Angkut Pemudik
Baca juga: Pengunjung Masjid Al Alam Kendari Keberatan Pungutan Infaq Rp5 Ribu, Apalagi Jika Tidak Transparan
Sanksi bagi ASN yang melanggar
Tak hanya sekadar melarang, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar.
Melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Tjahjo meminta sanksi diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar.
“Kami meminta PPK untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” ujar dia.
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin.
Sanksi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
PP tersebut mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.