Pilrek UHO 2021
Klarifikasi Ketua Senat UHO: Rektor Tak Terindikasi Plagiasi Hasil Internal, Bukan Kemendikbud
Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Takdir Saili mengklaifikasi terkait hasil klarifikasi bakal calon (Balon) Rektor Prof Muhammad Zamrun.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Takdir Saili mengklaifikasi terkait hasil klarifikasi bakal calon (Balon) Rektor Prof Muhammad Zamrun.
Prof Muhammad Zamrun mengklarifikasi tuduhan plagiat terhadap dirinya di Direktorat Jenderal Pendidikan TInggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Prof Takdir sebelumnya, menyatakan hasil klarifikasi di Kemendikbud Rektor UHO tak terindikasi plagiasi.
"Hasil tersebut merupakan hasil dari penelitian tim yang dibentuk senat, bukan dari kementerian," kata Prof Takdir di Kampus UHO Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (3/5/2021)
Baca juga: Ketua Senat UHO: Belum Ada Hasil dari Dirjen Dikti Terkait Klarifikasi Plagiasi Prof Muhammad Zamrun
Baca juga: Tahapan Pilrek UHO Periode 2021-2025, Ketua Panitia : Masih Menunggu Surat Dari Kemendikbud
Sementara terkait proses klarifikasi prof Zamrun di Kemendikbud ia menyampaikan prof Zamrun pergi sendiri ke Jakarta.
"Surat yang dilayangkan ke Zamrun itu tertanggal 19 April. Prof Zamrun ke Jakarta kalau tidak salah tanggal 21 atau 22 April," katanya.
Sementara prof Takdir Saili ke Jakarta pada 29 April, dengan harapan setelah tiba akan mengambil surat jika sudah ada dan akan segera kembali.
Namun, saat di Jakarta melalui telepon ia mendapat informasi jika rapat internal baru diadakan pada 30 April.
"Besoknya di 30 April saya menelepon, saya tidak ke kantor hanya melalui telepon saja, katanya kami baru mau rapat, jadi saya pulang tanggal 1 Mei," jelasnya.
Ia menyampaikan belum bisa memastikan kapan pilrek UHO periode 2021-2025 ini akan dilanjutkan.
Klaim Senat UHO
Senat Universitas Halu Oleo (UHO) mengklaim tak ada indikasi plagiasi yang dilakukan bakal calon rektor Prof Dr Muhammad Zamrun.
Sebelumnya, tahapan Pilrek UHO ditunda gegara surat rekomendasi Ditjen Dikti Kemendikbud.
Diketahui, Ditjen Dikti Kemendikbud mengirim surat kepada Senat UHO untuk menggugurkan Prof Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025.
Namun, lewat rapat Senat UHO pada 19 April 2021 disepakati tahapan pemilihan rektor ditunda hingga hasil klasifikasi Prof Zamrun ke Ditjen Dikti Kemendikbud.

"Sudah ada hasilnya, tidak ada indikasi plagiat," ujar Prof Takdir melalui pesan Whatsapp, Rabu (28/4/2021).
Ia menyampaikan pelaksanaan Pilrek masih menunggu surat dari Ditjen Dikti Kemendikbud.
Kemudian terkait klarifikasi prof Zamrun di Kementerian, Prof Takdir menyampaikan masih dalam proses.
"Sementara," ujarnya singkat.
Saat ditanyai keberadaan Prof Zamrum, Prof Takdir juga mengaku tak tahu menahu.
"Tanya Prof Zamrun saja di mana beliau berada," jawabnya.
Baca juga: Pilrek UHO Ditunda Gegara Kasus Plagiat, Bakal Calon Prof Dr Muhammad Nurdin MSc: Pertanda Baik
Baca juga: Ketua Senat UHO Prediksi Nasib Prof Muhammad Zamrun Bakal Ditentukan dalam 10 Hari Kedepan
Diketahui, Prof Zamrun sebelumnya sudah memberikan klarifikasi ke Ditjen Dikti Kemendikbud RI.
Terima Klarifikasi Zamrun
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI), telah menerima klarifikasi Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Muhammad Zamrun Firihu.
Klarifikasi itu terkait plagiasi karya ilmiah yang dilakukan Prof Muhammad Zamrun.
Fungsional Umum Protokol Kemendikbud, Yayat Hendayana, membenarkan hal tersebut.
"Prof Zamrun sudah menjelaskan ke Ditjen Dikti beberapa hari lalu," ujarnya lewat pesan Whatsapp Masengger, Kamis (29/4/2021).
Yayat melanjutkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) telah rapat membahas klasifikasi Prof Zamrun.
"Kemarin rapat bersama, pimpinan Ditjen Dikti dan Biro SDM. Saya belum cek hasilnya," ujarnya singkat.
Sebelumnya, tahapan Pemilihan Rektor UHO tertunda gegara surat rekomendasi Ditjen Dikti Kemendikbud.
Diketahui, Ditjen Dikti Kemendikbud mengirim surat kepada Senat UHO untuk menggugurkan Prof Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025.
Namun senat menunda rekomendasi Ditjen Kemendikbud.
Lewat rapat Senat UHO pada 19 April 2021 disepakati, tahapan pemilihan rektor ditunda hingga hasil klasifikasi Prof Zamrun ke Ditjen Dikti Kemendikbud.
Pilrek UHO Ditunda
Senat Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan kesempatan kepada Prof Dr Muhammad Zamrun untuk memberikan klarifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lantaran Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Rekomendasi Direktorat Jenderal Kementerian Kemendikbud tidak secara otomatis menggugurkan Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO.
Namun, mengakibatkan penundaan tahapan, karena masih menunggu klarifikasi Prof Muhammad Zamrun dan jawaban Ditjen Dikti Kemendikbud dalam 10 hari kedepan.
Prof Muhammad Zamrun merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek.
Ketua Senat UHO Kendari, Prof Takdir Saili rapat senat menyepakati belum mau menyetujui rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kami akan menelaah rekomendasi tersebut, melakukan klarifikasi, memberikan kesempatan kepada Prof Zamrun melakukan klarifikasi sendiri ke Kemendikbud," kata Prof Takdir Saili, di Kampus UHO, Senin (19/4/2021).
Senat akan segera mengirimkan klarifikasi tersebut ke Kemendikbud, berikut klarifikasi Prof Muhammad Zamrun.
\Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO Kendari periode 2021-2025, Prof Weka Widiawati mengatakan, akan membentuk tim adhoc, menelaah kebenaran keputusan Kemendikbud.
Dasar hukum yang dipakai untuk tidakan tersebut, kata Waka, Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2017.
"Bahwa yang boleh menentukan apakah karya tulis itu plagiat atau tidak merupakan kewenangan senat di perguruan tinggi tersebut," ujarnya.
Terbukti Plagiat
Rektor UHO periode 2017-2021 sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Dia merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO.
“Sdr Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis Surat Ditjen Dikti Kemendikbud yang ditujukan kepada Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra.
Surat dengan tandatangan kode barcode Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Kemendikbud, Nizam, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud).
Surat Nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 dengan lampiran satu berkas dan perihal tindaklanjut pengaduan masyarakat.
Dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan hasil review dan analisis Tim Pencari Fakta diperoleh kesimpulan bahwa Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindakan plagiasi.
Oleh karena itu, Muhammad Zamrun dinayatakan tidak memenuhi syarat dalampenjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025.
Hal tersebut berdasar Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi.
Baca juga: Panitia Pilrek UHO Bentuk Tim Periksa Surat Kemendikbud: yang Boleh Tentukan Plagiat Adalah Senat
Baca juga: Karya Plagiasi Prof Zamrun Rektor UHO yang Membuatnya Terganjal Calon Rektor Universitas Halu Oleo
"Sdr. Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis surat tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Dirjen Dikti Kemendikbud meminta Senat UHO menindak lanjuti rekomendasi tersebut.
Meninjau kembali keputusan senat sesuai notula rapat Senat UHO pada tanggal 21 Maret 2021 dalam rangka penetapan bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025 serta melakukan penjaringan ulang dan pendalaman bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)