THR Lebaran 2021
THR Untuk Pekerja dan Karyawan Diterima 7 Hari Sebelum Lebaran
Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan telah mengatur besaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dan harus dibayarkan 7 hari jelang lebaran 2021.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan telah mengatur besaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dan harus dibayarkan 7 hari jelang lebaran Idul Fitri 2021.
Seperti disampaikan Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid tertuang dalam edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
"Bagi pekerja atau buruh, bekerja selama 12 bulan berturut-turut diberikan 1 bulan upah. Untuk pekerja yang bekerja kurang 12 bulan diberikan secara proporsional dengan cara masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah," ucap Susianti, Jumat (30/1/2021).
Baca juga: THR PNS Bakal Dibayarkan Penuh 2021 Ini, Sri Mulyani Sebutkan Perkiraan Waktu Cairnya
Untuk pembayaran THR ini harus diberikan 7 hari jelang hari raya Idul Fitri.
"Untuk pembayaran THR pekerja harus dituntaskan 7 hari sebelum lebaran. Mengacu pada edaran menteri," ucap Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari.
Selain itu Susianti menjelaskan jika perusahaan tidak mampu membayar THR pekerja akibat pandemi, maka ada langkah-langkah pemerintah sesuai undang-undang.
"Seperti pekerja dan perusahaan berdialog untuk mencapai kesepakatan terakait THR. Perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan dan memastikan perusahaan tidak menghilangkan kewajiban memberi THR," ujarnya.
Posko Pengaduan THR
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kendari membuka posko aduan bagi karyawan tidak menerima tunjangan hari raya (THR).
Posko aduan THR ini sudah ada sejak 17 April 2021.

Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid, mengatakan posko disiapkan hingga 12 Mei mendatang.
Menurutnya pemberian THR ini diwajibkan perusahaan sesuai aturan Kementrian Tenaga Kerja.
"Akan ada sanksi administrasi dan teguran, jika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawan," ucapnya di Kantor Dinasnaker Kendari. Jalan Bunggasi, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Pemkot Kendari Sebut Potensi Zakat ASN saat Ramadan 2021 Capai Rp3 Miliar
Susi menjelaskan ini sesuai edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Buruh/Pekerja diperusahaan.