Zakat 2021
Pemkot Kendari Sebut Potensi Zakat ASN saat Ramadan 2021 Capai Rp3 Miliar
Tingginya potensi penerimaan zakat karena kebijakan menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) ASN hingga 30 persen.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Potensi zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari bisa mencapai Rp3 miliar.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyebut, jumlah ini tercapai jika dibayarkan oleh seluruh ASN.
Tingginya potensi penerimaan zakat karena kebijakan menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) ASN hingga 30 persen.
Berdampak penerimaan zakat yang dibayarkan ASN ke Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas setiap tahunnya.
"Jika semua ASN mampu membayar, kita bisa simpan dan salurkan lebih banyak lagi kemasyarakat. Tahun ini targetnya hingga Rp2 miliar lebih," kata Wali Kota, Selasa (20/4/2021).
Ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 hanya mencapai Rp1,3 miliar.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Tahun 2021 Kendari Sulawesi Tenggara Naik Rp2 Ribu Per Jiwa
Baca juga: Selain Zakat Fitrah, Warga Kota Kendari Juga Diminta Bayar Infaq Rp20 Ribu Setiap Kepala Keluarga
Sedangkan untuk penyaluran zakat ini, menurut Sulkarnain bisa tepat sasaran
Karena yang mengelola dana umat itu dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) yakni Baznas Kota Kendari.
"Kami sudah minta Baznas betul-betul mengelolah zakat ini dengan baik. Saya minta selain disalurkan kepada masyarakat tidak mampu. Juga diberikan untuk kegiatan produktif masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi dimasa pandemi covid-19 saat ini," ujarnya.
Besaran Zakat Fitrah
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2021.
Untuk warga pengonsumsi beras kepala wajib membayar zakat sebesar Rp35 ribu per jiwa.
Sedangkan beras ciliwung sebesar Rp32 ribu per jiwa, pengguna beras Bulog sebesar Rp30 ribu per jiwa.
"Untuk masyarakat yang konsumsi sagu, jagung dan umbi-umbian sebesar Rp20 ribu," ucap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Abdul Rauf.
Besaran zakat fitrah tersebut diketahui setelah keluar hasil keputusan rapat bersama badan Amil Zakat nasional (Baznas) Kendari Jl Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Berikut Pengertian Zakat, Orang yang Wajib Bayar & Besarannya
Baca juga: Ini 10 Manfaat Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat dan Tata Cara Membayarnya, Tiket untuk Masuk Surga