THR Lebaran 2021

THR Untuk Pekerja dan Karyawan Diterima 7 Hari Sebelum Lebaran

Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan telah mengatur besaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dan harus dibayarkan 7 hari jelang lebaran 2021.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Muhammad Israjab/ TribunnewsSultra.com
Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid. 

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Maka Disnaker Kendari mengeluarkan Surat Edaran penyampaian kepada perusahaan dengan nomor 560/159/IV/202.

"Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Kendari telah mengeluarkan surat penyampaian dan telah disebar ke seluruh perusahaan di Kendari," ucapnya.

Sedangkan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh tahun ini dibayar dengan tunai.

"Sesuai surat edaran Menteri, THR tahun ini tidak boleh dicicil dan harus lunas, berbeda dengan tahun lalu yang mendapat keringanan," kata Susi.

Susi berharap bagi perusahaan di wilayah Kota Kendari untuk menindaklanjuti edaran tersebut dengan memberikan hak-hak bagi para pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing.

"Himbauan kami seperti itu supaya perusahaan berlaku adil kepada pekerjanya. Sehingga kami berharap tidak ada juga aduan yang masuk," ungkapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved