THR Lebaran 2021
Pekan Depan 5 Ribu Pegawai Negeri Pemkot Kendari Terima THR, BKAD Tinggal Tunggu Perintah Wali Kota
Kepastian ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kendari, Sitti Asmanah.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 5.976 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Rencananya THR pegawai negeri di Kota Kendari akan cair pekan depan.
Kepastian ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kendari, Sitti Asmanah.
"Sudah ada, tinggal tunggu arahan pimpinan (wali kota). Kurang lebih Rp26 miliar. Mungkin pekan depan sudah cair," kata Asmanah di Kantor BPKAD Kota Kendari, Jalan Abunawas Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: THR Untuk Pekerja dan Karyawan Diterima 7 Hari Sebelum Lebaran
Baca juga: Cair Bertahap Mulai H-10, Ini Rincian Besaran THR PNS Sesuai Golongan dan Tunjangannya
Menurut Sitti Asmanah, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
"5975 ASN yang akan menerima. Selain itu tidak ada potongan, diterima secara penuh namun tidak signifikan seperti gaji pokok," ucapnya.
DPRD Minta Wali Kota Segerakan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari, Subhan minta Wali Kota Sulkarnain Kadir segara mencairkan tunjangan hari raya (THR).
Kepada apartur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari paling lambat seminggu sebelum hari Idulfitri tiba.
"Semoga bisa H-7 sebelum lebaran. THR sudah diberikan kepada ASN apalagi kebutuhan makin banyak jelang lebaran,"kata Subhan saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).
Kewajiban pembayaran THR, merupakan instruksi pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Sehingga itu pihaknya akan mengawasi supaya disalurkan secepatnya.
"Memang THR ini sudah ada keputusan dari Kemenkeu, untuk daerah pasti sudah ada lembaga teknis penyalurnya yaitu Pemda, kami hanya mengawasi," ucapnya
Selain itu, Subhan meminta kepada pelaku usaha baik BUMN, BUMD, maupun swasta agar tidak lupa melakukan kewajibannya untuk memberikan THR bagi karyawan.
"Untuk pimpinan perusahaan juga baik BUMN atau swasta harus diberikan segera, kami akan mengawal dan mengawasi, kalau ada yang melanggar segera laporkan di DPR," ungkap politisi PKS ini.