THR Lebaran 2021

13 Ribu ASN Pemprov Sulawesi Tenggara Terima THR 10 Hari Sebelum Lebaran 2021

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Hj Isma.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Hj Isma. Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulawesi Tenggara akan cair H-10 sebelum Lebaran 2021. 

Dan jika ada perusahaan yang tidak sanggup membayarkan THR kepada karyawannya karena satu dan lain hal diminta segera untuk melapor kepada Disnaker.

Baca juga: Cair Bertahap Mulai H-10, Ini Rincian Besaran THR PNS Sesuai Golongan dan Tunjangannya

Baca juga: Pemkot Kendari Siapkan Rp27 Miliar THR ASN, Pencairan Tunggu Juknis Menteri Keuangan

Laporan tersebut untuk melihat kondisi dan fakta perusahaan sehingga tak bisa membayarkan hak karyawan.

"Tapi bukan berarti menghilangkan kewajiban dari perusahaan untuk membayar THR karyawan," katanya.

Disnakertrans menyarankan kepada perusahaan untuk sebelumnya berkomunikasi yang baik dengan karyawannya.

Untuk membicarakan terkait dengan kapan karyawan bisa mendapatkan THR agar mereka tidak merasa diberikan harapan secara terus menerus tanpa ada tindakan nyata dari perusahaan.

"Aturan pemberian THR tersebut paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2021," katanya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved