Komentar Negatif KRI Nanggala 402
Polda Sultra Hadirkan Ahli IT Jerat Pelaku Komentar Tak Senonoh Gugurnya Awak KRI Naggala 402
Oknum yang mengomentari tak senonoh gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402 menjadi tersangka. Polda Sultra jerat pelaku pakai UU IT.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Oknum yang mengomentari tak senonoh gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402 menjadi tersangka.
Untuk menjerat diduga pelaku, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengumpulkan bukti.
Dijadwalkan, Jumat (30/4/2021), Polda Sultra menghadirkan ahli IT.
"Kami menghadirkan ahli IT, dan pada hari Senin dokumen akan dikirim ke Makassar untuk diperiksa ahli forensik," ujar Kabid Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis (29/4/2021) malam.
Dolfi membeberkan, saat ini Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra telah memeriksa 3 orang saksi serta seorang ahli bahasa.
Baca juga: Komentar Miring di Medsos Gugurnya Awak KRI Nanggala 402, Danlanal Kendari Harap Masyarakat Bijak
Baca juga: Gegara Komentar Tak Senonoh Gugurnya Awak KRI Nanggala 402, Warga Konawe Ini Jadi Tersangka
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Atas Komentar Tak Senonoh Awak KRI Nanggala 402, Pelaku Belum Akui Perbuatanya
Tersangka dijerat Undang Undang Informasi Transaksaksi Eletronik (ITE) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dolfi menguraikan, pelaku mulai diperiksa Ditkrimsus Polda Sultra sejak siang hingga malam hari, Kamis (29/4/2021), siang hingga malam hari.
"Diduga pelaku ditetapkan jadi tersangka setelah rangkaian pemeriksaan. Sudah dilakukan BAP dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dolfi menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan. Bukti-bukti masih dikumpulkan.
Kumpulkan Bukti
A, laki-laki, warga Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sultra, diduga menyebarkan pesan tak senonoh bernada penghinaan terkait gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402.
Atas dugaan itu, Polda Sultra dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari, mengumpulkan alat bukti.
Pasi Intel Pangkalan TNI Lanal Kendari, Mayor Laut Ucok, menuturkan, dugaan perbuatan warga Kabupaten Konawe tersebut sudah dilaporkan kepada Direserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra.
Ia megatakan, diduga palaku telah diperiksa oleh Ditrimsus Polda Sultra.
Ucok membeberkan, bukti yang dibutuhkan untuk mengetahui kebenaran perbuatan yakni jejak digital.