Komentar Negatif KRI Nanggala 402
Gegara Komentar Tak Senonoh Gugurnya Awak KRI Nanggala 402, Warga Konawe Ini Jadi Tersangka
Penetapan tersangka itu setelah pemilik akun Muhammad Jisrah Rahman diperiksa Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi tersangka gegara komentar tak senonoh gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402.
Penetapan tersangka itu setelah pemilik akun Muhammad Jisrah Rahman diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Pemnas) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan Informasi tersebut.
"Untuk jeratan terhadap diduga pelaku itu adalah Undang Undang ITE, tentang ujaran kebencian," ujar Dolfi lewat panggilan telepon, Kamis (29/4/2021) malam.
Baca juga: Pemilik Akun Facebook Tulis Komentar Tak Senonoh Gugurnya Awak KRI Nanggala 402, Sebut Dibajak
Baca juga: Warga Konawe yang Komentar Tak Senonoh Gugurnya Awak KRI Nanggala 402 Diperiksa Polda Sultra
Dolfi menjelaskan, penetapan tersangka pemilik akun berinisial A itu setelah pihaknya
memeriksa 3 orang saksi dan seorang ahli bahasa.
Sebut Dibajak
Seorang warga Kabupaten Konawe diduga menulis komentar tak senonoh terkait gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402.
Komentar tak senonoh itu ditulis di akun facebook Muhammad Jisrah Rahman.
Kini warga tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Meski demikian, ia membantah telah menulis komentar negatif itu lewat klarifikasi di akun facebook yang sama.

Muhammad Jisrah Rahman menjelaskan, ada seseorang yang mengkloning akun facebooknya.
"Ada yang sengaja ingin mencelakakan saya dengan sengaja membuat nama FB dan foto yang sama dengan saya gunakan," jelasnya, Rabu (28/4/2021).
Ia menduga ada orang yang mengkloning akun facebooknya berniat mencelakai.
Menurutnya, orang tersebut sengaja bikin komentar tak senonoh agar Muhammad Jisrah Rahman disalahkan.
Diperiksa Polda Sultra