Komentar Negatif KRI Nanggala 402
Polda Sultra Hadirkan Ahli IT Jerat Pelaku Komentar Tak Senonoh Gugurnya Awak KRI Naggala 402
Oknum yang mengomentari tak senonoh gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402 menjadi tersangka. Polda Sultra jerat pelaku pakai UU IT.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
"Terutama dari jejak digital. Untuk membuktikan apakah yang bersangkutan pelakunya atau orang lain," imbhnya.
Kasubbid Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, membenarkan, seorang warga Kabupaten Konawe telah dilaporkan dan diperiksa Ditkrimsus Polda Sulta.
"Iya, yang bersangkutan telah dimintai keterangan. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Ditkrimsus Polda Sultra sedang mengumpulkan bukti," ujarnya lewat Whatsapp Masengger.
Belum Mengakui
Hingga saat ini pelaku belum mengakui kesalahannya.
Namun demikian, A enggan memberi keterangan saat dihubungi TribunnewsSultra.com.
Saat dihubungi via whatsapp masengger, A mengatakan belum berani memberi statemen tanpa izin penyidik dan kuasa hukum.
"Saya ijin dulu sama penyidik dan kuasa hukum saya. Saya masih tunggu jawaban penyidik dulu," ujarnya.
Untuk diketahui, A menyangkal perbuatan tersebut lewat akun facebook miliknya, Muhammad Jisrah Rahman.
Menurutnya ia tak pernah marasa memberi komentar tak senonoh atas gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402.
"Saya ingin mengklarifikasi Komentar di bawah ini bahwa yang memberikan komentar tersebut bukan saya bahkan saya tahu ada komentar serti ini setelah dikirimkan di halaman komentar oleh lawan diskusi saya..." tulisnya lewat akun Facebook, Rabu (28/4/2021).
Bahkan A menuduh, seseorang telah mengkloning akun Facebook miliknya.
Kemudian menulis komentar tak senonoh tersebut.
Akun Muhamad Jisrah Rahman saat itu mengomentari statusnya sendiri yang ramai diperbincangkan di grup Facebook SULTRA WATCH pada 28 April 2021.
Postingan itu menuai tanggapan beragam, sebanyak 222 kali dikomentari, dan dibagikan 7 kali.