Cair Bertahap Mulai H-10, Ini Rincian Besaran THR PNS Sesuai Golongan dan Tunjangannya
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan berjenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan.
Sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sementara itu, tunjangan makan sebesar Rp35 ribu per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu per hari untuk golongan III, dan Rp41 ribu per hari untuk golongan IV.
Baca juga: Apa itu KKB Papua yang Resmi Dinyatakan sebagai Teroris, Terkenal Kejam dengan Rentetan Aksi Teror
Baca juga: Claro Kendari Hadirkan Paket Parcel Cookies Ramadan Untuk Sajian Lebaran, Harga Mulai Rp190 Ribu
Gaji pokok
Untuk besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Disesuaikan dengan masa kerja golongan atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling terendah hingga tertinggi tahun :
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000