Ayah Setubuhi Anak Kandung sampai Lahirkan Bayi Kembar, 1 Bayi Meninggal Dikubur Pelaku dalam Rumah

Seorang pria berinisial AT (62) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri, YVT (28).

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pria berinisial AT (62) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri, YVT (28). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seorang pria berinisial AT (62) nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri, YVT (28).

Bahkan korban sampai hamil dan melahirkan bayi kembar.

Saat dilahirkan, salah satu anak tersebut meninggal dan langsung dikuburkan pelaku di dalam rumah bulatnya (rumah adat masyarakat TTS).

Baca juga: Kakek-kakek Rudapaksa Gadis Lebih dari 30 Kali hingga Hamil: Korban Sempat Anggap seperti Orangtua

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, Rabu (27/4/2021) mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku dan telah menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan untuk diproses selanjutnya",ujar Hendricka.

Tersangka dijerat dengan pasal 46 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Pria Beristri 5 Rudapaksa 3 Wanita, Ada Korban Umur 59 Tahun yang Diperkosa sampai Meninggal

Berikut fakta selengkapnya:

1. Berawal Kecurigaan Paman Korban

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari paman kandung korban, YA (45 tahun) dan sejumlah anggota keluarga korban yang mencuriga terhadap kehamilan korban.

Paman korban dan sejumlah keluarga lantas melaporkan ke Polsek Niki-Niki dan Koramil Niki-Niki pada Jumat, (23/04/2021).

Usai mendapatkan laporan tersebut, Pihak Kepolisian bergerak cepat bersama sejumlah dokter untuk melakukan olah TKP dan pada saat itu AT langsung diringkus oleh Babinsa Amanuban Tengah bersama anggota dan Bhabinkamtibmas Oenino.

2. Korban Diancam Menggunakan Parang 

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AT, diketahui saat melakukan aksi bejatnya, AT mengancam anak kandungnya, YVT dengan menggunakan sebilah parang untuk melayani nafsu bejatnya.

Karena takut dengan ancaman pelaku, korban pun terpaksa melayani nafsu bejatnya.

Baca juga: Pria 47 Tahun Nekat Begal Pantat Gadis saat Lampu Merah, Langsung Kabur setelah Aksi Cabul

3. Aksi Pertama dilakukan di Kebun

"Korban pertama kali diperkosa oleh pelaku pada 5 Juli tahun 2020.

Pelaku berpura-pura mengajak korban pergi ke kebun milik MB. Saat di kebun inilah pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan menggunakan sebilah parang.

Jika tak mau mengikuti keinginan pelaku, korban diancam akan dibunuhnya," ungkap Kapolres TTS, AKBP Andre Librian,S.IK, Rabu (27/4/2021) kepada POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon.

Akhir bulan Juli 2020 lanjut Andre, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan untuk kedua kali.

Sama seperti aksinya yang pertama, pelaku kembali mengancam korban untuk melayani keinginan bejatnya tersebut.

"Korban diperkosa sebanyak dua kali. Kali yang kedua, dilakukan di kebun yang terletak persis di belakang rumah pelaku," terangnya.

Baca juga: Pemerkosa 3 Bocah Izin Buang Air Kecil saat Ditangkap, Kabur dan Serang Polisi hingga Ditembak

4. Lahirkan anak kembar

Pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 00.30 Wita, korban melahirkan anak kembar berjenis kelamin laki-laki.

Proses persalinan diketahui dibantu pelaku dan dua adik korban, YT dan AT.

Anak pertama korban dilahirkan dalam kondisi hidup sedangkan anak kedua korban melahirkan dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Melihat anak kedua korban dilahirkan dalam kondisi meninggal, pelaku langsung berinisiatif menguburkan jenazah bayi tersebut di dalam rumah bulat.

"Anak pertama korban lahir selamat, namun anak kedua yang dilahirkan beberapa saat setelah anak pertama dilahirkan meninggal dunia. Pelaku sendiri yang menguburkan jenazah korban dalam rumah bulat tersebut," terangnya.

5. Makam Bayi Digali

Kapolres TTS AKBP Andre Librian mengatakan, tim identifikasi Polres TTS langsung turun bersama petugas medis dari Puskesmas Niki-niki ke desa Hoi guna melakukan penggalian di lokasi yang diduga dikuburkan jenazah bayi milik YVT.

Lokasi yang diduga sebagai tempat dimakamkannya bayi tersebut berada di dalam bulat milik pelaku, AT.

Tempat dimakamkan bayi tersebut ditandai AT dengan sebuah batu pelat.

Setelah dilakukan penggalian, di kedalaman sekitar 40 Cm ditemukan sepasang baju yang membungkus jenazah bayi.

"Jenazah bayi dibungkus dengan sepasang baju lalu dimakam di kedalaman sekitar 40 cm oleh pelaku AT. Pelaku menandai lokasi" ungkap Kapolres Andre kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (27/4/2021).

6. Bayi meninggal karena terlilt tali pusar

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh dokter dari Puskesmas Niki-Niki diduga bayi tersebut meninggal karena terlilit tali pusar dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi malang tersebut.

Setelah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga guna dilakukan autopsi, pihak keluarga menolaknya.

"Pihak keluarga sendiri menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah bayi tersebut dan memutuskan untuk memakamkan jenazah tersebut sesuai adat dan kepercayaannya," jelasnya.

7. Tuai Kecaman

Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau mengecamkan keras aksi bejat AT, warga Desa Hoi, Kecamatan Oenino yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri, YVT hingga hamil.

Mirisnya lagi, karena takut aksinya terbongkar, selama kehamilan, AT tidak pernah membawa YVT ke fasilitas pelayanan kesehatan guna memeriksakan kesehatan kandungannya.

Bahkan saat melahirkan, AT memaksa YVT untuk melahirkan di dalam rumah bulat yang berujung pada meninggalnya salah satu bayi YVT.

"Kita sangat sesalkan aksi bejat pelaku tersebut. Seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya justru tega memperkosa anak kandungnya sendiri," ungkap Marcu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (27/4/2021).

Dirinya berharap pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut.

Dirinya mendukung penuh pihak Polres TTS dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kita apresiasi gerak cepat pihak kepolisian langsung menangkap dan mengamankan pelaku. Kita berharap pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya," ujarnya. (Pos Kupang Dion Kota)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul 8 Fakta Mengejutkan Ayah Setubuhi Anak Kandung di TTS Nusa Tenggara Timur, Bikin Syok, Apa Saja?,

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved