Warga Konawe Edarkan Narkoba Terciduk di Kendari, Polda Sultra Temukan 27 Paket Sabu di Bawah Kasur
Kali ini Polda Sultra mengamankan seorang warga Kabupaten Konawe yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Kendari.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Modusnya memperolehnya, dengan sistim tempel.
AR dengan penyuplai tak saling mengenal. Saat transaksi keduanya berkomunikasi lewat panggilan telepon.
Ketika sudah sepakat harga, uang ditrasfer lewat rekening kemudian barang ditempal di suatu tempat yang telah disepakati.
"Tersangka merupakan pengedar. Cara memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang tak dikenal dengan sistem tempel. Kemudian melakukan penjualaan kepada para pasiennya di Kota Kendari, juga dengan sistim tempel," beber Dolfi.
Dolfi manambahkan, kini pelaku telah diamankan di Markas Polda Sultra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR dijerat pasal 114 ayat 2 susider pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman, kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta. (*)
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)