Warga Konawe Edarkan Narkoba Terciduk di Kendari, Polda Sultra Temukan 27 Paket Sabu di Bawah Kasur

Kali ini Polda Sultra mengamankan seorang warga Kabupaten Konawe yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Kendari. 

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
PENGEDAR NARKOBA - Barang bukti 27 saset sabu hasil sitaan Polda Sultra dari seorang pengedar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu 24 April 2021. Berat total 13,55 gram. 

Modusnya memperolehnya, dengan sistim tempel.

AR dengan penyuplai tak saling mengenal. Saat transaksi keduanya berkomunikasi lewat panggilan telepon.

Ketika sudah sepakat harga, uang ditrasfer lewat rekening kemudian barang ditempal di suatu tempat yang telah disepakati. 

"Tersangka merupakan pengedar. Cara memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang tak dikenal dengan sistem tempel. Kemudian melakukan penjualaan kepada para pasiennya di Kota Kendari, juga dengan sistim tempel," beber Dolfi. 

Dolfi manambahkan, kini pelaku telah diamankan di Markas Polda Sultra

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR dijerat pasal 114 ayat 2 susider pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman, kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved