Breaking News

Mudik Lebaran 2021

Pemkot Kendari Bakal Sanksi Warga dan ASN Jika Kedapatan Mudik  

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, menyatakan akan memberi sanksi bagi masyarakat nekat mudik lebaran tahun 2021.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Muhammad Israjab/ TribunnewsSultra.com
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, menyatakan akan memberi sanksi bagi masyarakat nekat mudik Lebaran 2021.

Kebijakan peniadaan mudik ini, mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatanan Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Dimana, warga termasuk aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh melaksanakan perjalanan keluar kota untuk mudik.

"Saya himbau, masyarakat tidak perlu mudik. Tetap saja di Kendari, begitu juga warga dari diluar Kendari tidak perlu masuk ke Kendari," kata Sulkarnain, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari Belum Tahu Mekanisme Mudik Lebaran

Menurutnya, himbauan ini penting dipatuhi. 

Supaya masyarakat terhindar dari resiko penularan Covid-19. 

Namun Pemkot Kendari sedang mengkaji aturan dan sanksi bila warga masih nekat mudik.

Sanksi disiapkan beragam. Mulai dari sanksi ringan hingga berat. 

"Teknisnya masih akan kita bahas. Kalau ASN yang mudik tentu kita akan sanksi. Mulai sanksi admistrasi, sanksi ringan hingga sanksi berat," ungkapnya.

Sulkarnain berharap masyarakat di Kendari tetap di rumah, jika tak ada keperluan mendesak. 

Sebab, dengan cara itu masyarakat secara tidak langsung sudah membantu pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19. 

Baca juga: Cerita Warga Kendari Masih Bingung Terkait Kebijakan Mudik Lebaran 2021

Terpenting tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan , menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"Sebaiknya di rumah saja. Termasuk beribadah. Jika kondisi kurang fit tetap Karena melindungi diri dari wabah penyakit itu juga hukumnya wajib dan penting. Kalau penting berarti diutamakan," kata Wali Kota.

Larangan Mudik Diperketat

Kebijakan pemerintah untuk melarang mudik lebaran semakin diperketat.

Baru-baru ini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu, menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini.

Yakni mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Baca juga: RESMI Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperluas, Pengetatan Perjalanan Diperpanjang Satgas Covid

Sementara, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," demikian bunyi SE yang ditandatangani Doni Monardo, Kamis (21/4/2021). Dikutip dari Tribunnews.com

Sedangkan, periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Sementara, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," tegas Doni. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved