Mudik Lebaran 2021
Cerita Warga Kendari Masih Bingung Terkait Kebijakan Mudik Lebaran 2021
Namun pemerintah kembali mengeluarkan aturan untuk pelaksanaan mudik hanya bisa dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota dalam satu wilayah provinsi.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
Diketahui masa peniadaan mudik berlangsung pada 6-17 Mei 2021
Doni mengatakan, sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Wali Kota Kendari Sebut Bantu Putus Penyebaran Covid-19
Surat edaran tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Dari keterangan yang diterima Tribun, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
Sedangkan, periode H+7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)