Pilrek UHO
Balon Rektor UHO dan Ketua Senat 2 Hari Tak Berkantor, ke Jakarta Klarifikasi Kasus Plagiat?
Begitu pula Ketua Senat UHO Prof Takdir Saili, ruangan kerja yang kerap ia tempati dua hari kosong.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Ketua Panitia Pilrek UHO Prof Weka Widyawati tak menampik rektor sedang berada di Jakarta.
Namun enggan mengomentari keberadaan Prof Zamrun tersebut, karena bukan kewenangannya.
"Silahkan tanya kebagian Humas," ujar Weka lewat pesan Whatsapp Masengger.
Klarifikasi ke Kemendikbud
Senat Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan kesempatan kepada Prof Dr Muhammad Zamrun untuk memberikan klarifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Rekomendasi Direktorat Jenderal Kementerian Kemendikbud tidak secara otomatis menggugurkan Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO.
Sebelumnya, Balon petahana Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemendikbud).
Lantaran terbukti plagiat karya ilmah berdasarkan hasil pemeriksaan Dirjen Dikti Kemendikbud.
Prof Muhammad Zamrun merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek.
Ketua Senat UHO Kendari, Prof Takdir Saili rapat senat menyepakati belum mau menyetujui rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca juga: Panitia Pilrek UHO Ragukan Surat Kemendikbud: Tanpa Tim Pakar, Audit dan Tanpa Hasil Pemeriksaan
Baca juga: Panitia Pilrek UHO Bentuk Tim Periksa Surat Kemendikbud: yang Boleh Tentukan Plagiat Adalah Senat
"Kami akan menelaah rekomendasi tersebut, melakukan klarifikasi, memberikan kesempatan kepada Prof Zamrun melakukan klarifikasi sendiri ke Kemendikbud," kata Prof Takdir Saili, di Kampus UHO, Senin (19/4/2021).
Senat akan segera mengirimkan klarifikasi tersebut ke Kemendikbud, berikut klarifikasi Prof Muhammad Zamrun.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO Kendari periode 2021-2025, Prof Weka Widiawati mengatakan, akan membentuk tim adhoc, menelaah kebenaran keputusan Kemendikbud.
Dasar hukum yang dipakai untuk tidakan tersebut, kata Waka, Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2017.
"Bahwa yang boleh menentukan apakah karya tulis itu plagiat atau tidak merupakan kewenangan senat di perguruan tinggi tersebut," ujarnya.