Mudik Lebaran 2021

Antisipasi Pemudik dari Luar Sultra, Polsek Baruga Dirikan Pos Pengamanan di Perbatasan Kota Kendari

Pos pengamanan bakal didirikan mulai 29 April 2021 di wilayah hukum Polsek Baruga, salah satunya di gerbang perbatasan Kota Kendari.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga AKP I Gusti Komang Sulastra. Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga akan menerapkan pos pengamanan di beberapa titik. Pos pengamanan bakal didirikan mulai 29 April 2021 di wilayah hukum Polsek Baruga, salah satunya di gerbang perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerapkan pos pengamanan di beberapa titik.

Pos pengamanan bakal didirikan mulai 29 April 2021 di wilayah hukum Polsek Baruga, salah satunya di gerbang perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

"Untuk memantau arus mudik Lebaran 2021 antar daerah dan antar provinsi, mengenai pelaksanaan mudik kami telah siap," kata Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra saat dihubungi melalui telepon, Jumat (23/4/2021)

Selain di gerbang perbatasan, Polsek Baruga akan mendirikan posko di depan Lippo Plaza kendari hingga depan Hotel Plaza Inn.

Baca juga: Polda Sultra Tingkatkan Pengawasan Jelang Mudik Lebaran 2021, Lakukan Pendekatan Persuasif

Baca juga: Dampak Larangan Mudik Antar Provinsi, Polda Sultra Antisipasi Lonjakan Pengunjung di Tempat Wisata

Sebelumnya, aturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diperluas, pengetatan syarat perjalanan diperpanjang, berikut aturan dari Satgas Covid-19 selengkapnya.

Mudik dilarang pada 6-17 Mei dengan pengetatan syarat perjalanan H-14 saat mudik dilarang dan H+7 saat peniadaan mudik 2021.

Kini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendun Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Selain itu, upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriyah.

Dalam addendum surat edaran itu, aturan larangan mudik Lebaran 2021 resmi diperluas dan pengetatan syarat perjalanan diperpanjang.

Jaga Tempat Wisata

Dampak larangan mudik antar provinsi, Polda Sultra antisipasi lonjakan pengunjung di tempat wisata.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengantisipasi lonjakan pengunjung di tempat wisata.

Hal itu sebagai dampak larangan mudik Lebaran 2021 antar provinsi.

Puncak mudik lebaran diperkirakan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Polda Sultra bersama institusi terkait akan menggelar Operasi Ketupat tahun 2021 untuk mengantisipasi segala hal yang berkaitan dengan mudik.

“Bagi personel yang bertugas di kawasan wisata, mesti melakukan pengawasan pengunjung dengan mendirikan posko pengawasan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/4/2021).

Perketat Protokol Kesehatan

Mudik lebaran tahun 2021 tak dilarang untuk akses antar kota dalam provinsi.

Meski demikian, pengamanan arus mudik tetap wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Direktur Lalulintas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi menegaskan, mudik antarkabupaten atau kota di Sultra dibolehkan, namun dengan catatan.

"Tetap mematuhi prokes yang ditetapkan pemerintah. Paling penting memakai masker," katanya usai rakor bersama gubernur di aula Aula Dachara Polda Sultra, Rabu (21/4/2021).

Ia mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra akan memperketat larangan mudik pada 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Utamanya pada moda transportasi nasional, baik darat, laut dan udara.

“Sesuai surat edaran Presiden adanya larangan mudik dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, seluruh ASN, TNI dan Polri, termasuk juga masyarakat sipil tidak melakukan mudik,” jelasnya.

Garuda Tak Layani Pemudik

Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia Cabang Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tak layani pemudik Lebaran 2021.

Namun, Garuda Indonesia masih tetap melayani beberapa jenis penerbangan dari dan ke Kota Kendari

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021.

Branch Manager PT Garuda Indonesia Cabang Kendari Syaiful Bahri mengatakan, meskipun dilarang, namun ada penerbangan yang diperbolehkan.

Baca juga: Pesawat Garuda Tak Layani Penerbangan Untuk Pemudik Lebaran, Tapi Angkut Penumpang Kategori Ini

Baca juga: Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari Belum Tahu Mekanisme Mudik Lebaran

Misalnya seperti penerbangan cargo, anggota TNI, Kepolisian, Tenaga Kesehatan, pegawai pemerintahan, orang sakit, maupun pengusaha.

"Para penumpang ini tentunya harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Syaiful, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, larangan penerbangan tersebut merupakan larangan yang pernah diterapkan di awal pandemi Covid-19.

"Dulu di awal-awal pandemi juga kan persyaratannya harus lengkap, jadi sebenarnya ini pengumuman lama tapi ternyata masih berlaku, ngga jauh berbeda persyaratannya," jelasnya.

Branch Manager PT Garuda Indonesia Cabang Kendari Syaiful Bahri.
Branch Manager PT Garuda Indonesia Cabang Kendari Syaiful Bahri. ((Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com))

Ia menyebutkan, para penumpang itu harus memiliki surat pernyataan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait.

"Seperti instansi pemerintahan dia bisa pergi, dengan tujuan misalnya penugasan dinas, jadi harus ada surat keterangan dari Kantornya," katanya.

Sementara untuk pengusaha, surat keterangan diperoleh dari kelurahan.

Sama halnya orang sakit, juga harus ada surat keterangan dari dokter.

"Jadi harus kami lihat, akan disortir. Jika sudah lengkap, sesuai dengan persyaratan bisa dipesankan tiket," katanya.

Selain itu, penumpang juga harus memiliki surat keterangan sehat bebas dari Covid-19.

Setalah persyaratan lengkap, maka penumpang melaporkan kelengkapan dokumen ke Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Bandara sebelum waktu keberangkatan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan calon penumpang bukan terbang dengan tujuan mudik.

Syaiful juga menyampaikan, nantinya penerbangan akan menyesuaikan dengan kondisi pasar.

"Penerbangan tidak setiap hari seperti sekarang. Jadi ada hari-hari tertentu yang memang kita tidak terbang," katanya.

"Kami lihat dari kondisi pasar misalnya sedang low atau lemah, untuk apa kita pergi, mending kita close," ujarnya.

Bandara Haluoleo Normal

Jelang Mudik Lebaran 2021, Bandara Haluoleo masih beroperasi normal.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra, Jumat (23/4/2021), tampak jumlah pengunjung di bandara masih normal, tidak padat dan tidak pula sepi. 

Beberapa penumpang mengantre sambil menyetor kelengkapan berkas kepada petugas. 

Seorang pengunjung Indah (22) mengatakan, mereka yang hendak pergi wajib memiliki hasil rapid antigen.

Jelang Mudik Lebaran 2021, Bandara Haluoleo masih beroperasi normal. Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra, Jumat (23/4/2021), tampak jumlah pengunjung di bandara masih normal, tidak padat dan tidak pula sepi. 
Jelang Mudik Lebaran 2021, Bandara Haluoleo masih beroperasi normal. Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra, Jumat (23/4/2021), tampak jumlah pengunjung di bandara masih normal, tidak padat dan tidak pula sepi.  ((Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com))

"Teman saya yang pergi, saya hanya mengantar. Dia tadi tidak bawa hasil rapid, jadi disuruh rapid antigen di rumah sakit dekat sini, sepertinya bayar Rp180 ribu," katanya di Bandara Haluoleo.

Selain itu, terkait kabar pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Seorang petugas di Kantor Bandara Halu Oleo tidak bisa memberikan tanggapan pasti.

Ia hanya menyampaikan, kegiatan penerbangan masih terus beroperasi hingga ada keputusan pasti dari pemerintah. 

"Saya tidak bisa beri keterangan, karena kebetulan hari ini Humasnya lagi ada tamu, tapi yang pasti jika larangan mudik sudah pasti, maka penerbangan tidak diadakan," jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved