Emosi Istrinya Sering Digoda, Suami Hajar dan Tusuk Tetangganya Lalu Buang Tubuh ke Sungai

Penganiayaan menimpa seorang pria bernama Prasetyo Bayu Aji di Semarang oleh tetangganya.

Editor: Ifa Nabila
Science Photo Library
Ilustrasi penganiayaan. Penganiayaan menimpa seorang pria bernama Prasetyo Bayu Aji di Semarang oleh tetangganya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Penganiayaan menimpa seorang pria bernama Prasetyo Bayu Aji.

Pelaku adalah tetangganya sendiri, Rio Aji Erwinsyah.

Pelaku emosi lantaran istri siri pelaku sering digoda oleh korban.

Baca juga: Suami Tusuk Leher Istri hingga Tewas, sampai Bersumpah Ngakunya Tak Sengaja

Setelah dihajar dan ditusuk, korban kemudian dibuang ke pinggir Sungai Plumbon Ngaliyan, Selasa (6/4/2021).

Saat itu Rio yang merupakan warga Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah mengira bahwa korban sudah tewas.

Rio tidak sendiri saat menganiaya tetangganya. Dirinya dibantu oleh temannya Wahib warga Wonosari Ngaliyan.

Keduanya ditangkap di terminal Sisemut Ungaran Kabupaten Semarang saat hendak kabur ke Lampung.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan motif percobaan pembunuhan yang dilakukan Rio karena cemburu terhadap korban.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Tewas gara-gara Main Meriam Bambu, Long Bambu Pecah hingga Terpental

Rio menduga adanya hubungan asmara yang terjadi antara korban dan istri sirinya.

"Kemudian kedua pelaku membuat rencana yang berakibat penusukan terhadap korban," ujarnya saat gelar perkara, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, Rio menusuk korban di bagian leher, punggung, dan perut.

Kedua pelaku menyangka bahwa korban telah meninggal dan dibuangnya ke Sungai Plumbon.

"Setelah itu barang-barang milik korban diambil kedua pelaku yakni kendaraan bermotor, dan ponsel," ujar dia.

Baca juga: Berniat Sembunyi, Maling Motor Tewas Terjatuh dari Atap Rumah Warga

Kombes Irwan mengatakan pelaku tidak menyangka bahwa yang dibuang ke sungai ternyata masih hidup.

Saat ditemukan korban ditolong masyarakat setempat dan langsung ditangani medis.

"Kedua tersangka dijerat pasal 340 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," tandasnya.

(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Terima Istri Siri Digoda, Rio Semarang Tusuk Tetangganya, Dibuang ke Sungai Dikira Sudah Mati

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved