Sengketa Lahan Brimob vs Warga

Brimob Upayakan Langkah Persuasif Penyelesaian Sengketa Lahan yang Diklaim Warga

Upaya itu, agar permasalahan yang sudah bertahun-tahun terjadi, bisa diselesaikan tanpa ada pihak dirugikan.

Editor: Laode Ari
Husni Husein/TribunnewsSultra.com
PEMATOKAN LAHAN - Aparat Kepolisian memperbaiki patok lahan di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu petang (17/04/2021). Tanah ini juga diklaim Kepala Desa Pousu jaya bersama beberapa warga setempat. 

TRIBUNNEWSSULTRA. COM, KENDARI-  Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengatakan saat ini pihak masih melakukan upaya persuasif dalam menyelesaikan sengketa lahan milik Brimob yang di klaim warga Desa Pouso Jaya Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Upaya itu, agar permasalahan yang sudah bertahun-tahun terjadi, bisa diselesaikan tanpa ada pihak dirugikan.

"Jadi kita coba dudukan atau membicarakan masalah ini dengan warga," ujar Adarma melalui sambungan telepon, Minggu (18/04/2021).

Baca juga: Kades Pouso Jaya Sebut Anggota Brimob Rusak Lahan Warga, Bawa Senjata, Bakar Pembatas, Tebang Pisang

Bahkan, pihaknya akan melibatkan para Purnawirawan Polri.

Karena sedianya tanah yang diklaim diberikan pemda kepada para purnawirawan untuk lahan pertanian.

Namun, Adarma mengatakan, terkait upaya Brimob yang mengambil kembali lahan itu hingga diduga merugikan masyarakat.

Pihaknya tetap membuka diri, jika ada upaya hukum lain yang ditempuh warga.

"Kalau ada yang merasa dirugikan, silahkan melaporkan ke kepolisian atau gugatan ke pengadilan," tuturnya.

Riwayat Lahan

Sebelumnya, Dansat Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga, membeberkan riwayat tanah diduga diserobot Kepala Desa Pouso Jaya, Kecamatan Kondangan, Kabupaten Konawe Selatan.

Menurutnya, tanah itu sah milik Brmob Polda Sultra berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.

Dalam SK Bupati Kendari tersebut mengatakan, penyerahan tanah negara bebas untuk restlemen Polri (kawasan pemukiman dan pertanian untuk purnawirawan Polri).

"Jadi dulu itu tahun 1978 ada program penempatan para purnwirawan Polri untuk mendapat tanah pertanian bebas. Pada saat itu gelombang pertama 30 sesuai SK 137 dengan jatah 2 Ha per KK, 1 Ha lahan kering dan 1 Ha lahan basah," jelasnya, di Kota Kendari, Sabtu (18/4/2021).

Baca juga: Bongkar Patok Lahan yang Diklaim Brimob, Warga: Aparat Brimob Seperti Preman

Adrma mengatakan, pada tahun 1981 pernah ganti rugi terhadap warga pemilik tanaman di atas lahan teresebut.

Jumlah ganti rugi Brimob Polda Sultra kapada warga setempat senilai Rp1 juta.

"Jadi waktu itu sudah ada ganti rugi sebenarnya oleh Bupati Kendari tahun 1981 kepada warga yang ada tanahnya diatas lahan Brimob. Ganti lahan itu dimaksud agar tidak ada lagi persoalan dan semuanya masalah clear sebelum diserahkan ke Polri waktu itu," bebernya

Dia membeberkan, Kepala Desa Poutu Jaya yang kini ngotot mengkalim tanah itu merupakan saksi ketika dilakukan kesepakatan dan musyawarah antara Purnawirawan Polri dan Sat Brimob.

"Sedangkan posisi oknum Kades itu bukan bagian dari Purnawirawan, dia hanya sebatas sebagai saksi karena dianggap mengetahui sejarah status lahan yang dipermasalahkan itu. Seharusnya dia sebagai Kepala Desa memberikan solusi bukan justru ikut tampil dan seolah ingin ikut menjadi bagian dari pemilik lahan tersebut," ungkapnya.

Untuk diketahui, lahan yang diklaim dan diprotes oleh oknum Kepala Desa tersebut, statusnya sah dimilki oleh Brimob berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.

Bahkan lahan yang diprotes oknum Kades itu Brimob telah memiliki surat putusan resmi dari Mahkamah Agung terkait status kepemilikan sah lahan tersebut.

"Lahan itu secara sah dimiliki Brimob setelah menang dalam gugatan pengadilan dengan no 90 K/TUN/2017," jelas Adarma Sinaga.

Dugaan Penyerobotan Lahan

Sebanyak empat lokasi lahan milik Satuan Brimob Polda Sultra tiba-tiba terpasang pagar kawat.

Lahan Satuan Brimob Polda yang berlokasi di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, dipasangi patok dan kawat berduri oleh sekelompok warga.

Pemasangan pagar kawat itu diduga sengaja dipasang oleh seorang warga dengan tujuan ingin menguasai lahan tersebut agar dapat dijual kembali.

Tidak hanya itu, pemagaran itu juga untuk memprovokasi masyarakat lainnya agar berbenturan dengan aparat Brimob.

Baca juga: Kades Pouso Jaya Sebut Anggota Brimob Rusak Lahan Warga, Bawa Senjata, Bakar Pembatas, Tebang Pisang

Hal itu terbukti, saat oknum Kades Puosu Jaya melakukan protes dengan sengaja merekam video gunakan handphone.

Bahkan dalam rekaman video oknum Kades Puosu itu sesekali mengeluarkan kalimat provokasi mengajak warga agar datang ke lokasi membantunya.

"Iya tadi sore itu kita terima laporan katanya lahan Brimob yang mau ditanami jagung ada yang pasangi pagar. Pas kita datang oknum Kades itu langsung ribut sambil protes dan berteriak katanya kita ambil lahan mereka. Padahal ini sudah jelas statusnya bahwa lahan itu adalah tanah hibah dari Pemda milik Brimob," ujar Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga, Sabtu (17/4/2021).

Dia menambahkan, tidak hanya memasang pagar, sebuah papan tulisan yang dipasang oleh Brimob di lokasi tersebut telah dirubuhkan dan diganti dengan spanduk lainnya.

"Jadi disitu ada tulisan himbauan Brimob, sekarang sudah tidak ada. Malah diganti dengan spanduk bertuliskan 'tanah ini dijual', " tuturnya.

Dansat Brimob berharap agar kejadian yang terjadi sore tadi tidak berkepanjangan dan tidak disalahgunakan untuk membuat opini miring.

"Jadi memang targetnya mereka itu mau provokasi dengan modus buat pagar. Pagar itu yang dijadikan objek untul bahan provokasi untuk memancing keributan dengan Brimob," ucapnya.

Baca juga: Kepala Desa Pouso Jaya Bantah Provokasi Warga Serobot Lahan Milik Brimob Polda Sultra

Dia mengungkapkan, sebelumnya juga sudah dilakukan kesepakatan dan musyawatah antara purnawirawan Polri dan Sat Brimob.

Kesepakatan itu tentang berbagai hal dan saat ini sedang berjalan dalam rangka pelaksanaan kesepakatannya.

"Sedangkan posisi oknum Kades itu bukan bagian dari Purnawirawan, dia hanya sebatas sebagai saksi karena dianggap mengetahui sejarah status lahan yang dipermasalahkan itu. Seharusnya dia sebagai Kepala Desa memberikan solusi bukan justru ikut tampil dan seolah ingin ikut menjadi bagian dari pemilik lahan tersebut," ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved