Ramadan 2021
Inilah Hukum Utang Puasa Ramadan untuk Orang yang Sakit Parah, Dilihat dari Harapan Sembuh
Apakah orang yang sakit parah boleh tidak puasa Ramadhan? Bagaimana cara membayar utangnya? Inilah penjelasan dari ustaz ahli fikih.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Umat muslim mulai menjalankan ibadah puasa Ramadhan pada Selasa (13/4/2021).
Tidak semua orang dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena berbagai sebab.
Bagaimana jika seseorang menderita suatu penyakit, apakah boleh untuk tidak berpuasa dan haruskah membayar utang puasa?
Dikutip TribunnewsSultra.com, Mubalig Pakar Fikih Ustaz Tajul Muluk menjelaskan perihal ini.
Melalui tayangan YouTube Tribunnews.com, Ustaz Tajul Muluk membeberkan beberapa sebab orang boleh untuk tidak berpuasa.
Baca juga: Hari Pertama Puasa Ramadan, Besar Manfaatnya untuk Kurangi Risiko Sakit Jantung dan Kolesterol
"Masing-masing orang punya alasan tersendiri (berutang puasa), misalnya ada orang yang berutang puasa karena sakit atau safar perjalanan, atau karena Beliau tidak mampu karena sudah tua," ungkapnya.
Bagi orang yang bepergian jauh, maka dibolehkan untuk tidak berpuasa dan membayarnya di kemudian hari.
"Orang yang dalam safar itu ia berutang puasa, maka dia bersegera untuk membayar utang puasanya," ujar Ustaz Tajul Muluk.
Sementara itu, untuk orang sakit, ada kriteria tersendiri, yakni apakah masih ada harapan untuk kesembuhan penyakit yang diderita.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kendari 2021 Hari ke-2 Ramadhan 1422 H Rabu 13 April, Niat Puasa dan Doa Buka Puasa
"Bagi orang yang sakit, utang puasanya dilihat dulu apakah sakitnya itu, kata ulama fikih, bisa diharapkan kesembuhannya tidak," kata Ustaz Tajul Muluk.
"Kalau masih bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia membayar utang puasa itu setelah dia sembuh."
"Tapi apabila dia harapan sembuhnya dari sakit yang ia derita itu sangat kecil, maka ia tidak dibebani untuk membayar utang puasa, bahkan bisa jadi nanti diambil alih oleh keluarganya (atau) walinya," paparnya.
Sementara itu, wanita haid juga diwajibkan membayar utang puasa seperti layaknya orang safar.
Berbeda dengan orang hamil atau menyusui setelah nifas yang harus dengan rekomendasi ahli atau dokter.
Tidak boleh berasumsi sendiri apakah dirinya bisa tidak berpuasa atau tidak.