Polda Sultra Jawab Permintaan Autopsi Jenazah Pegawai Bapas Baubau dengan Surat SP3

Kasus meninggal diduga tak wajar dialami Israwati Pegawai Badan Permasyarakatan (Bapas) Baubau.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah ( Polda) Sulawesi Tenggara ( Sultra) menghentikan proses penyelidikan kasus diduga meninggal tak wajar.

Kasus meninggal diduga tak wajar dialami Israwati Pegawai Badan Permasyarakatan (Bapas) Baubau.

Israwati meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Siloam Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada November 2020 lalu.

Di tubuh jenazah ditemukan sejumlah lebam hingga luka di bagian telinga dan kepala korban.

Akhirnya keluarga korban melalui Kuasa Hukumnya Anselmus AR Masiku melaporkan dugaan meninggal tak wajar tersebut ke Polda Sultra, 12 November 2020 lalu.

Baca juga: Daftar Mutasi Kapolsek di Baubau, Buton, Buton Utara, 273 Perwira dan Bintara Polda Sultra Dimutasi

Baca juga: Tangis Pecah Ibu asal Kendari Cium Jenazah Putrinya Usai 3 Tahun Tak Bertemu: Dilarang Mantan Suami

Dalam perjalanan kasus, keluarga mengajukan permintaan autopsi jenazah yang telah dimakamkan di Kota Kendari.

Namun, bukannya diamini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) justru mengentikan penyelidikan kasus tersebut.

Penggentian penyelidikan tertuang dalam surat bernomor S.Tap/1124b/IV/2021, tertanggal 7 April.

"Laporan pengaduan 12 November 2020 yang diduga dilakukan sudara GAP, dengan korban saudara Alm Israwati bukan merupakan tindak pidana," tulis surat pemberitahun penghentian penyelidikan (SP3).

Surat itu ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries Elfatar.

Kuasa Hukum keluarga korban, Anselmus AR Masiku mengaggap penghentian penyelidikan tanpa penjelasan adalah sikap polisi yang tidak profesional.

Direktur LBH Kendari bersama keluarga korban
Direktur LBH Kendari Anselmus AR Masiku bersama keluarga korban. Kuasa hukum keluarga korban, Anselmus AR Masiku mengaggap penghentian penyelidikan tanpa penjelasan adalah sikap polisi yang tidak profesional. ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

"Ada indikasi polisi tidak transparan dan tidak profesional dalam penanganan perkara," kata Anselmus AR Masiku saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Jumat (9/4/2021).

Padahal, pihak keluarga sudah berkali-kali berkoordinasi dengan penyidik, termasuk bertemu dengan Direktur Reskrimum Kombes Pol La Ode Aries Elfatar.

Pertemuan itu untuk meminta penyidik mengautopsi jenazah korban.

Baca juga: Keluarga Erlita Dewi di Kendari Terbang ke Sidoarjo Saksikan Proses Bongkar Makam hingga Autopsi

Baca juga: Dua Kali Tangis Pecah Erlita Dewi saat Bersimpuh di Makam Putrinya, Usai Autopsi Usut Kematian Anak

Permintaan autopsi dilayangkan pertama kali 28 Desember 2020 lalu, namun polisi tidak pernah menggubris.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved