Berita Konawe Terkini Hari Ini
Akui Diri Sebagai Penasihat Perusahaan Tambang, 1 Anggota Bawaslu Konawe Disanksi Peringatan Keras
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Indra Ek
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra.
Indra Eka Putra diberi sanski karena terlibat sebagai advisor perusahaan tambang PT Muda Prima Insan (MPI).
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyoroti pernyataan Indra Eka Putra, sebagai Teradu dalam perkara 03-PKE-DKPP/I/2021
Ketika itu, terjadi unjuk rasa masyarakat di PT Muda Prima Insan (MPI) pada 31 Oktober 2020.
Baca juga: Gelar Evaluasi Pengawasan Pemilu, Komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara Harap Ada Terobosan Baru
Baca juga: Bawaslu Sultra Evalusi Kinerja Sejumlah Bawaslu Daerah, Tiga Diantaranya Dapat Penghargaan
Saat itu, Indra sempat menyatakan sebagai advisor perusahaan.
Hal ini dibuktikan dengan rekaman video yang dihadirkan pengadu dalam sidang pemeriksaan DKPP digelar secara virtual, pada 22 Februari 2021 lalu.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada teradu Indra Eka Putra, anggota Bawaslu Kabupaten Konawe sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Muhammad dalam rilis tertulis kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (24/3/2021).
Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/3/2021).
Saat membacakan pertimbangan putusan anggota majelis Teguh Prasetyo mengatakan, Indra berdalih, dimaksud sebagai "advisor perusahaan" adalah menjadi penasehat masyarakat dan perusahaan
Menurut Teguh, Indra beralasan pernyataan tersebut terjadi secara spontan.
Bertujuan memberi nasehat kepada perusahaan agar tidak terjadi konflik horizontal di antara masyarakat yang terbelah dalam mensikapi sengketa tanah.
Diakui Indra, dirinya berprofesi sebagai advokat sebelum menjadi penyelenggara pemilu.
Saat ini, lisensi izin beracara miliknya masih berlaku hingga 2022.
"DKPP menilai sikap dan tindakan teradu mengaku sebagai advisor PT MPI di tengah konflik penguasaan hak atas tanah tidak dapat dibenarkan secara etika," ucap Teguh.
Teguh menegaskan, sebagai seseorang yang menggeluti profesi advokat, Indra seharusnya memahami setiap pernyataan yang disampaikan.