Berita Kendari Terkini Hari Ini

Izinkan Narapidana Keluar hingga Kepergok Makan di Kendari, Kepala Rutan Unaaha Ditegur Lisan

Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba menegur Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha Kabupaten Konawe, Herianto.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Dok.Tribunnewssultra.com/Risno Mawandili
Kepala Kanwil (Kakanwil) KemenkunHam Sultra, Silvester Sili Laba, saat diwawancarai pada Selasa (06/04/2021). Silvester memberikan klarifikasi tentang salah seorang napi Rutan kelas II A Unaaha yang kedapatan makan di Restoran Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kantor Wilayah Kanwil (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegur salah satu bawahannya.

Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba menegur Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha Kabupaten Konawe, Herianto.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Immanudin berstatus narapidana Rutan Kelas IIB Unaaha kepergok makan di restorran di Kota Kendari, 23 Februari 2021 lalu.

"Herianto telah keliru memberi penjelasan, terkait informasi Narapidana Pemilu yang kedapatan makan malam di Kendari," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/3/2021).

Silvester Sili Laba mengatakan saat itu Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto menyebut Imanuddin berada di Kota Kendari karena sakit jantung.

Baca juga: Napi Pemilu Berkeliaran Makan di Restoran, Kemenkumham Sultra: Sudah Sesuai Prosedural

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Konkep Terpidana Kasus Penghinaan Tak Berada di Rutan, Kedapatan Makan di Kendari

Padahal Imanuddin berada di Kota Kendari pada 23 Februari 2021 karena perawatan Covid-19. 

Imanuddin, lanjut Sili Laba, diduga terinfeksi Covid-19 setelah hasil rapid test reaktif ketika akan menjalani perawatan di Rutan Kelas IIB Unaaha.

RUTAN UNAAHA - Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Unaaha, Herianto, saat ditemui di ruang kerjanya, di Desa Lolonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (24/2/2021).
RUTAN UNAAHA - Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Unaaha, Herianto, saat ditemui di ruang kerjanya, di Desa Lolonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (24/2/2021). (TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

"Jadi setelah dua atau tiga dirawat di klinik di Rutan Unaaha, yang bersangkutan akhirnya dirawat di rumah sakit di Kota Kendari agar dipastikan, apakah tertular Covid-19 atau tidak," jelasnya.

Ia menyebut, telah melayangkan teguran keras kepada Herianto, tetapi teguran itu baru sebatas lisan agar ak mengulangi perbuatannya.

Tak Langgar Prosedur

Kakanwil Kemenkumham Sultra ini tak menegur secara tertulis karena masih menolelir tindakan Herianto.

Sili Laba juga menatakan, evaluasi kepada Herianto merupakan ranah Kemenkumham di pusat.

Namun pihaknya belum akan merekomendasikan evaluasi Herianto karena dianggap tindakannya tak melanggar prosedural.

Sebelumnya diberitakan, Kanwil KemenkumHam Sultra akhirnya merespon peristiwa salah seorang narapidana atau napi ditemukan makan di restoran di Kota Kendari.

Baca juga: Harusnya di Penjara, Wakil Ketua DPRD Malah Kepergok Makan di Restoran Kendari, Rutan Sebut Covid-19

Baca juga: Napi Pemilu Berkeliaran Makan di Restoran, Kemenkumham Sultra: Sudah Sesuai Prosedural

Napi Pemilu itu merupakan seorang mantan Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Imanuddin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved