Berita Kendari Terkini Hari Ini
Izinkan Narapidana Keluar hingga Kepergok Makan di Kendari, Kepala Rutan Unaaha Ditegur Lisan
Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba menegur Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha Kabupaten Konawe, Herianto.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kantor Wilayah Kanwil (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegur salah satu bawahannya.
Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba menegur Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha Kabupaten Konawe, Herianto.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Immanudin berstatus narapidana Rutan Kelas IIB Unaaha kepergok makan di restorran di Kota Kendari, 23 Februari 2021 lalu.
"Herianto telah keliru memberi penjelasan, terkait informasi Narapidana Pemilu yang kedapatan makan malam di Kendari," katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/3/2021).
Silvester Sili Laba mengatakan saat itu Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Herianto menyebut Imanuddin berada di Kota Kendari karena sakit jantung.
Baca juga: Napi Pemilu Berkeliaran Makan di Restoran, Kemenkumham Sultra: Sudah Sesuai Prosedural
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Konkep Terpidana Kasus Penghinaan Tak Berada di Rutan, Kedapatan Makan di Kendari
Padahal Imanuddin berada di Kota Kendari pada 23 Februari 2021 karena perawatan Covid-19.
Imanuddin, lanjut Sili Laba, diduga terinfeksi Covid-19 setelah hasil rapid test reaktif ketika akan menjalani perawatan di Rutan Kelas IIB Unaaha.

"Jadi setelah dua atau tiga dirawat di klinik di Rutan Unaaha, yang bersangkutan akhirnya dirawat di rumah sakit di Kota Kendari agar dipastikan, apakah tertular Covid-19 atau tidak," jelasnya.
Ia menyebut, telah melayangkan teguran keras kepada Herianto, tetapi teguran itu baru sebatas lisan agar ak mengulangi perbuatannya.
Tak Langgar Prosedur
Kakanwil Kemenkumham Sultra ini tak menegur secara tertulis karena masih menolelir tindakan Herianto.
Sili Laba juga menatakan, evaluasi kepada Herianto merupakan ranah Kemenkumham di pusat.
Namun pihaknya belum akan merekomendasikan evaluasi Herianto karena dianggap tindakannya tak melanggar prosedural.
Sebelumnya diberitakan, Kanwil KemenkumHam Sultra akhirnya merespon peristiwa salah seorang narapidana atau napi ditemukan makan di restoran di Kota Kendari.
Baca juga: Harusnya di Penjara, Wakil Ketua DPRD Malah Kepergok Makan di Restoran Kendari, Rutan Sebut Covid-19
Baca juga: Napi Pemilu Berkeliaran Makan di Restoran, Kemenkumham Sultra: Sudah Sesuai Prosedural
Napi Pemilu itu merupakan seorang mantan Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Imanuddin.