Dua YouTuber Nekat Sebar Hoaks Adanya Pencurian di Rumah Pengungsi Ledakan Kliang Minyak Balongan

Dua YouTuber asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, nekat menyebar hoaks atau berita bohong.

Editor: Ifa Nabila
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Youtuber asal Kabupaten Indramayu saat diamankan polisi di Mapolres Indramayu, Rabu (31/3/2021) malam 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dua YouTuber asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, nekat menyebar hoaks atau berita bohong.

Kini keduanya telah diamankan polisi.

Keduanya membuat konten dengan menyebut banyak aksi pencurian pada rumah-rumah warga yang kini terdampak bencana kebakaran meledaknya tangki BBM di areal kilang PT Pertamina RU VI Balongan.

Baca juga: Akhir Pelarian Pemuda yang Cabuli Bocah di Bawah Umur, 3 Tahun Buron hingga Ditangkap di Rumah Nenek

Dua YouTuber itu adalah laki-laki berisinial SH (32) warga Kecamatan Gantar dan perempuan berinisial BS (19) warga Kecamatan Sukra.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara melalui Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu, Ipda Ardian mengatakan, dalam postingannya, mereka menyebut banyak sepeda motor hingga televisi milik warga dijarah maling karena ditinggal penghuninya.

Padahal, dalam insiden tersebut rumah-rumah warga aman dari aksi pencurian.

Baca juga: Anaknya yang Tunarungu Muntah-muntah, Dikira Sakit Ternyata Dihamili Tetangga

Baik petugas maupun warga yang masih bertahan di rumah banyak bersiaga di sejumlah titik mengamankan rumah-rumah warga yang kosong.

"Awalnya kita profiling, kita dapatkan identitas pengunggah awal, setelah itu kita amankan untuk kita bawa ke Polres dan kita mintai keterangan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Rabu (31/3/2021) malam.

Ipda Ardian melanjutkan, penangkapan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang kini menjadi pengungsi akibat bencana tersebut.

Mereka mengaku resah dengan berita bohong yang dibuat pelaku dan melaporkan postingan itu ke polisi.

Baca juga: Setelah Bacok 5 Warga Termasuk Anak-anak, Pria Paruh Baya Ini Membakar 4 Rumah: Ingin Bunuh Diri

Dua YouTuber itu kemudian diamankan polisi pada Selasa (30/3/2021).

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi gadget, laptop, dan tangkapan layar postingan pelaku.

Atas perbuatannya, dua YouTuber itu kini diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

"Dua YouTuber ini kita kenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar dia. (TribunJabar.id/Handhika Rahman)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Unggah Hoaks Pencurian di Rumah Pengungsi Ledakan Pertamina, 2 YouTuber Indramayu Ini Ditangkap

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved