Akhir Pelarian Pemuda yang Cabuli Bocah di Bawah Umur, 3 Tahun Buron hingga Ditangkap di Rumah Nenek

AS diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.

Editor: Ifa Nabila
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan. Seorang buronan kasus pencabulan berinisial AS (23) akhirnya ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang buronan kasus pencabulan berinisial AS (23) akhirnya ditangkap polisi.

AS diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.

Bripka Sadar Samsuri yang memimpin operasi penangkapan mengatakan AS sudah tiga tahun terakhir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Anaknya yang Tunarungu Muntah-muntah, Dikira Sakit Ternyata Dihamili Tetangga

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, pelaku AS kami tangkap saat berada di rumah neneknya dan selanjutnya dia dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk dilakukan interogasi," ujar Sadar, Kamis (1/4/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/59/III/2018/SPKT tanggal 26 Maret 2018.

"AS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada bulan Maret 2018 lalu," ujarnya.

Baca juga: Gadis 14 Tahun Tembak Duluan Guru SLB Umur 50 Tahun, Ketemu di Hajatan, si Pria: Saya Juga Bingung

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

"AS telah mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Dia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (Tribun-timur.com/Chalik Mawardi)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 3 Tahun Buron, Pelaku Asusila di Luwu Utara Akhirnya Ditangkap

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved