ASN Terlibat Narkoba, Sekab Konawe : Pelanggaran Serius, Konsekuensinya Berat
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan menyebut apartur sipil negara (ASN) yang terlibat narkoba merupakan pelanggaran serius.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sekretaris Kabupaten atau Sekab Konawe, Ferdinand Sapan menyebut apartur sipil negara (ASN) yang terlibat narkoba merupakan pelanggaran serius.
"ASN sudah tahu bahwa hal seperti itu menjadi pelanggaran serius konsekuensinya sangat berat," kata Ferdinand Sapan, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (31/3/2021).
Ferdinand mengatakan, pihaknya telah menghimbau kepada para aparatnya agar tidak terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba.
Namun, jika masih ada oknum ASN yang terlibat narkoba, Jenderal ASN di Kabupaten Konawe ini menyerahkannya pada proses hukum yang berlaku.
"Tetapi kalau itu masih terjadi, kami di Pemda tidak bisa berbuat apa-apa, artinya tanggung jawab pribadi. Kita cuma mengingatkan saja," kata Ferdinand.
Ia menilai, keterlibatan ASN dalam pusaran narkoba merupakan lebih cenderung pada prilaku secara personal yang tergantung pada lingkungan.
Baca juga: ASN Ketangkap Basah Konsumsi Narkoba, Ngaku Pakai Sabu untuk Daya Tahan Tubuh
Baca juga: ASN Stroke Mendadak saat Nyetir, Mobil Dinas Seruduk Motor hingga Hantam Toko Elektronik
Baca juga: ASN Baubau Ini Edarkan Narkoba Jaringan Lapas, Sempat Kelabui Polisi
Ferdinand juga menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat narkoba.
"Ada sanksi, kemungkinan pemecatan tergantung keputusan pengadilan," lanjut Ferdinand.
Ia juga belum menentukan sanksi apa yang akan diberikan sebelum adanya kekuatan hukum yang tetap dari pengadilan.
Tanggapan BPBD Konawe
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe, Herianto Pagala mengaku tidak menduga seorang pegawai diinstansinya terjerat narkoba.
"Saya juga tidak curiga sama dia," kata Herianto Pagala diruang kerjanya, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, FA (38) dinilai masih aktif bekerja dan masuk kantor.
Bahkan, selaku atasan FA di BPBD Konawe, Herianto tidak mengetahui jika FA terlibat dalam penggunaan narkoba.
"Selama ini saya tidak tahu kalau dia menggunakan itu narkoba," kata Herianto.
Baca juga: Kronologis Penggeledahan Ratusan Gram Sabu di Kendari, Ditemukan di Piring Makan
Baca juga: Tersangka Pemlik Sabu di Celana Dalam Sebut Barang Diperoleh dari Narapidana Lapas Klas II A Kendari
Baca juga: Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari, Digerebek Polisi di Ruang Kerja, Barang Bukti 41,95 Gram
Saat ditanya mengenai sanksi, Herianto menjawab, hal itu merupakan domain Sekretaris Kabupaten (Sekab) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konawe.
Keseharian FA dikantor, kata Herianto, normal sebagaimana mestinya.
Bahkan Ia menyebut FA selalu mengikuti kegiatan kantor.
"Kalau ada kegiatan-kegiatan seperti memberikan pertolongan korban bencana begitu ikut terlibat," katanya.
Herianto mengungkapkan, untuk kegiatan FA selain dikantor, Ia tak begitu mengetahui.
FA juga diketahui sudah lama bekerja di BPBD Konawe sebagai Tim Reaksi Cepat (TRC).
ASN di Konawe Ditangkap

Sebelumnya, Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Konawe, Sulawesi Tenggara ditangkap personel Satuan Resor Narkoba (Satres Narkoba) Polres Konawe, Senin (30/3/2021).
FA (38) merupakan ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe.
Ia ditangkap saat hendak mengambil narkoba jenis sabu di halaman Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Konawe.
"Satu sachet shabu terbungkus tisu berada dalam pembungkus makanan ringan Choco Chips dengan berat bruto 0.57 gram," kata Kepala Satuan Resor Narkoba Polres Konawe, IPTU Andi Muzakir saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via WhatsApp, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Seorang Pria Terciduk Bawa Sabu, Diamankan Polres Baubau, Ternyata Seorang ASN
Baca juga: Penggerebekan 2 Kilogram Sabu di Kendari, Kejar-Kejaran, Dobrak Rumah Kontrakan, Panjat Plafon
Andi Muzakir mengatakan, tersangka FA memperoleh barang haram tersebut dengan cara sistem tempel.
Dari tangan tersangka juga pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu alat isap bong, Handphone merek samsung warna hitam, tas kecil berwarna merah, korek gas, satu buah sumbu, dan satu buah sendok dari pipet.
Saat dilakukan penangkapan, kata Andi Muzakir, pihaknya juga disaksikan langsung oleh ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW," pungkasnya.
FA dijerat pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Arman Tosepu