ASN Baubau Ini Edarkan Narkoba Jaringan Lapas, Sempat Kelabui Polisi

ASN Pemkot Baubau jadi pengedar sabu-sabu jaringan Lapas kelas IIA Baubau. Ia sempat kelabui petugas kepolisian setempat.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Handover
JUMPA PERS - Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari tanmpak memegang mikrofon menyampaikan kronologi penangkapan ASN lingkup Pemkot Baubau, karena mengedarkan nerkoba, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau Sulawesi Tenggara menjadi pengejar narkoba

FH (53) diduga merupakan pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau.  

Lelaki itu berhasil diamankan polisi di bilangan Jalan Labawala, Kelurahan Waborobo, Kota Baubau, Selasa (9/3/2021) sore hari.

Kata Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari, dari tangan FH Polisi berhasil mengamankan 38,18 gram sabu-sabu.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku dicurigai menjadi pengedar narkotika jenis sabu," ujar Rio Tangkari saat jumpa pers, Jumat (19/3/2020). 

Baca juga: Siswa SMA Muna Barat Dibusur saat Melerai Perkelahian Rekannya, Korban Dirujuk ke Rumah Sakit Baubau

Baca juga: Ratusan Kader HMI ke Surabaya Tanpa Tiket dan Rapid Test Antigen, KKP Baubau Terpaksa Tabrak Aturan

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Kolaka Timur Samsul Bahri Majid Meninggal Dunia Usai Main Bola

Lanjut Rio Tangkari, FH yang diangkat menjadi ASN jalur K2 pada 2014 lalu oleh Pemkot Baubau sempat kabur waktu mau ditangkap. 

Saat itu, petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Baubau mengintai FH ketika berada di area Kantor Wali Kota Baubau.

"Pelaku sempat melarikan diri saat anggota Kepolisian hendak mendekati mobilnya, hingga terjadi aksi kejar-kejaran oleh aparat. Namun Polisi berhasil menghentikan kendaraan FH di Jl Labawala Kelurahan Waborobo dan melakukan penggeledahan," terang Rio Tangkari. 

Ketika digeladah, polisi sempat kebingungan karena tak menemukan barang bukti dari pelaku.  

Ternyata FH telah membuang 38,18 gram sabu-sabu miliknya di semak-semak. 

"Setelah diintrogasi, akhirnya FH mengakui memiliki barang bukti berupa sabu dan telah dibuang daridalam mobilnya saat dikejar oleh aparat,” kata Rio Tangkari. 

Dari hasil interogasi pula polisi mengetahui, FH merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas Kelas IIA Kota Baubau

“Untuk statusnya sebagai pengguna sekaligus pengedar dan kita masi kembangkan jaringan-jaringannya, yang pasti ini terkait dengan jaringan Lapas, dan sementara ini yang bisa kita sampaikan masi terkait jaringan Lapas Baubau dan masi kita kembangkan lagi apakah berkaitan dengan Lapas –lapas lain,” urai Rio Tangkari.

Polisi mengamankan FH beserta barang bukti sabu-sabu 38,18 gram, satu unit HP, pembungkus rokok, tiga bungkus saset plastik bening kecil kosong, satu bungkus saset plastik bening besar kosong, dua lembar kantung plastik hitam dan satu unit mobil Daihatsu Feroza corak kuning bernomor polisi DT 1686 EG.

Atas perbuatannya, FH diancam pidana Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (*)

(Laporan Wartawan Tribunnnewssultra.com, Risno Mawandili)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved