Tribun Corner
Apa Itu OJK? Ambil Alih Tugas Bank Indonesia dan Kemenkeu, Kini Dapat Tugas Perlindungan Konsumen
Apa itu OJK yang ambil tugas Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan? Kini dapat tugas khusus.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Apa itu OJK yang ambil tugas Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan? Kini dapat tugas khusus.
OJK merupakan singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga independen ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Jadi pada tahun ini (2021), OJK sudah memasuki tahun ke 10 pada bulan November nanti,” kata Kepala OJK Sulawesi Tenggara ( Sultra) Mohammad Fredly Nasution, Selasa (30/3/2021).
Fredly menjelaskan sejarah, fungsi, dan tugas lembaga tersebut, mengawali pemaparannya pada event Tribun Corner bertema Waspada Investasi Ilegal.
Baca juga: Hati-hati Investasi Ilegal, Ini 28 Entitas yang Disetop OJK, Ada TikTok Cash, VTube, dan Snack Video
Baca juga: OJK Jaga Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil, Dorong Upaya Pemulihan Ekonomi
Event yang dihadiri Kepala OJK Sultra tersebut berlangsung di Studio TribunnewsSultra, Kompleks Ruko Wixel, Jalan Edi Sabara, Bypass, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tribun Corner disiarkan langsung atau live streaming melalui kanal YouTube Tribunnews Sultra Official dan Fanpage Facebook Tribunnews Sultra.
Menurut Fredly, fungsi OJK melakukan pengawasan dan pengaturan, perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.
Dilihat dari sejarahnya, kata Fredly, OJK dibentuk dengan mengambil fungsi dari Bank Indonesia (BI) terkait pengawasan bank.

Selain itu, juga tugas-tugas Badan Pengawasan Pasar Modal yang ada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Jadi bisa dikatakan OJK ini adalah penggabungan dari tugas-tugas yang sebelumnya ada di Bank Indonesia terkait pengawsan bank dan tugas-tugas pengawasan pasar modal dan industri keuangan non bank yang sebelumnya ada di Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga ditambahi tugas terkait khusus dengan perlindungan konsumen.
Merujuk UU No 21 Tahun 2011, OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.
Baca juga: OJK Blokir Snack Video, Imbau Perhatikan 4 Hal Ini Saat Gunakan Aplikasi Berbasis Money Game
Baca juga: Penyidik OJK Tetapkan Eks Ketua BPA AJBB 1912 Nurhasanah Sebagai Tersangka, Dianggap Langgar Hal Ini
Mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seluruh kegiatan di sektor keuangan.
Dalam perkembangannya, tugas OJK diperluas pada tahun 2012 silam