Penyidik OJK Tetapkan Eks Ketua BPA AJBB 1912 Nurhasanah Sebagai Tersangka, Dianggap Langgar Hal Ini
Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (BPA AJBB) 1912 periode 2018 – 2020, Nurhasanah, sebagai tersangka.
Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), direksi, dan dewan komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.
"Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB," katanya melalui siaran OJK nomor SP 13/DHMS/OJK/3/2021 yang diterima TribunnewsSultra.com.
Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Penyidik juga telah melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan menetapkan Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018–2020 sebagai tersangka.
Tongam menambahkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam menentukan status tersangka terhadap Nurhasanah.
Antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020.
Membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.
Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI.(rls)