OJK Blokir Snack Video, Imbau Perhatikan 4 Hal Ini Saat Gunakan Aplikasi Berbasis Money Game

Snack Video masuk dalam kategori aplikasi ilegal. Hal itu diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tangkapan Layar
Snack Video Ilegal 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Snack Video masuk dalam kategori aplikasi ilegal.

Hal itu diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejumlah aplikasi seperti TikTok Cash dan VTube sebelumnya juga dinyatakan ilegal oleh OJK.  

Kedua aplikasi ini bahkan sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).  

Ketua Satgas Waspada Investasi ( SWI) Tongam L Tobing mengatakan, Snack Video tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo.

Selain itu, aplikasi tersebut juga belum memiliki izin usaha di Indonesia.

Sehingga faktor inilah yang menyebabkan aplikasi tersebut menjadi ilegal.

"Kami telah berdiskusi dengan pihak perusahaan Snack Video," ujar Tongam dikutip dari Kompas.com. 

Sesuai hasil pembahasaan, disepakati pengoperasian aplikasi Snack Video dihentikan sementara sampai mereka memperoleh izin dan aplikasinya diblokir.

Saat ini, pihak OJK masih melakukan penelitian lebih lanjut terkait aplikasi Snack Video.  

Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.com, Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution menyampaikan, Snack Video diduga merupakan aplikasi berbasis money game. 

Karena menawarkan pendapatan untuk pengguna, dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman. 

Selain itu, OJK Sulawesi Tenggara memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal, seperti VTube dan TikTok Cash

Ia menyebutkan pada aplikasi VTube terdapat skema referral, di mana anggotanya dapat memperoleh poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi. 

Selain itu, poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube.  

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved