Tegas, Pejabat Perempuan Ini Hadapi Pendemo Tambang di Kantor DLH Konawe, ‘Hari ini Kami Bersikap’
Rasniatin, pejabat perempuan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe menghadapi pendemo tambang yang berunjukrasa.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Rasniatin, pejabat perempuan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe menghadapi pendemo tambang yang berunjukrasa.
Pendemo dari dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DLH Konawe, Senin (29/3/2021).
Mereka menuding terjadi penyimpangan tambang pasir di bantaran Sungai Konaweeha, Desa Punggalawu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rasniatin yang merupakan Kepala Bidang Penaatan, Pengelolaan, Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Konawe, menegaskan, pihaknya bakal menindak lanjuti aspirasi tersebut.
“Kami hari ini akan mengambil sikap untuk segera meninjau lokasi yang disampaikan tadi,” kata salah satu pejabat perempuan di DLH Konawe tersebut saat berhadapan dengan pengunjukrasa.
Baca juga: Akui Diri Sebagai Penasihat Perusahaan Tambang, 1 Anggota Bawaslu Konawe Disanksi Peringatan Keras
Baca juga: Tertawa Ngakak, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Tutup Mulut Usai Sidang Sengketa Tambang di Kendari
Rasniatin menemui pendemo tambang tersebut dikawal sejumlah petugas Polisi.
Dia berbicara melalui pengeras suara yang tersedia dari mobil pengunjurasa di depan kantor DLH Konawe.
Menurut Rasniatin, aktivitas tambang seharusnya memiliki perizinan sebelum melakukan operasi.
Untuk pemancingan Pondok Erfa yang berlokasi di Wawotobi yang juga diprotes pengunjukrasa, kata Rasniatin, pihaknya juga akan meninjau ke lokasi.

Peninjauan dengan melibatkan Bidang Pencemaran Lingkungan DLH Konawe.
Tapi dia berharap pengunjukrasa menerapkan standar operasional saat menyampaikan pengaduan ke DLH.
“Ketika adik-adik menyampaikan aspirasi atau aduan ke dinas lingkungan hidup mungkin bisa menyampaikan dalam bentuk selembaran dan ditunjukan ke kami (DLH),” kata Rasniatin.
Hal tersebut dilakukan agar DLH bisa mengolah aduan yang diterima dan memberikan jawaban secara efektif.
Tak Ditemui Kepala Dinas
Sementara itu, massa aksi saat berunjuk rasa tidak ditemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe.
Rasniatin menyebut, Kepala Dinas sedang mendampingi tim dari DLH Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Jadi dia (Kepala Dinas) menemani tim dari Provinsi,” jelasnya.
Seorang massa aksi, Jasmilu, mempertanyakan izin usaha pertambangan (IUP) kedua usaha tambang tersebut.
Menurutnya, sebelum IUP diterbitkan harus ada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“IUP itu harus ada kajian amdalnya, terus pertanyaannya kalau kajian amdalnya saja tidak ada kenapa bisa IUP diterbitkan,” kata Jasmilu.

Ia menuding DLH Konawe tidak menjalankan tugas dan fungsinya.
Ia juga menyesalkan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe yang tidak pernah menemui pihaknya saat berunjuk rasa.
“Tidak pernah ada kepala dinas,” ujarnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) dan Lembaga Pemersatu Perlindungan Hak Asasi Manusia (Lepham) diketahui menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DLH Kabupaten Konawe, Senin (29/3/2021).
Kedua LSM itu menuding terjadi penyimpangan pada penambangan pasir dibentaran sungai konaweeha di Desa Punggalawu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penambangan pasir di desa itu diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Selain itu, pembangunan pemancingan permanen di bantaran saluran primer irigasi di Desa Kasipute, Kecamatan Wawotobi turut disoroti kedua LSM itu.
"Kita ingin legalitas yang jelas," kata seorang orator, Subardin.
Dalam aksinya, LSM Lira dan Lepham Konawe mendesak Kepolisian Resor (Polres) Konawe memeriksa izin kedua usaha tersebut.
Mereka juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe untuk sidak di kedua lokasi itu.
Sejak berita ini terbit, TribunnewsSultra.com masih mencoba menghubungi pemilik pemancingan di Kelurahan Kasipute dan penambangan pasir di Desa Punggulawu.
(TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu)