Tegas, Pejabat Perempuan Ini Hadapi Pendemo Tambang di Kantor DLH Konawe, ‘Hari ini Kami Bersikap’

Rasniatin, pejabat perempuan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe menghadapi pendemo tambang yang berunjukrasa.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Aqsa

Rasniatin menyebut, Kepala Dinas sedang mendampingi tim dari DLH Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Jadi dia (Kepala Dinas) menemani tim dari Provinsi,” jelasnya.

Seorang massa aksi, Jasmilu, mempertanyakan izin usaha pertambangan (IUP) kedua usaha tambang tersebut.

Menurutnya, sebelum IUP diterbitkan harus ada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“IUP itu harus ada kajian amdalnya, terus pertanyaannya kalau kajian amdalnya saja tidak ada kenapa bisa IUP diterbitkan,” kata Jasmilu.

Massa aksi LSM Lira dan Lepham Konawe berunjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup Konawe, Senin (29/3/2021).
Massa aksi LSM Lira dan Lepham Konawe berunjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup Konawe, Senin (29/3/2021). (Dok.Tribunnewssultra.com/Arman Tosepu)

Ia menuding DLH Konawe tidak menjalankan tugas dan fungsinya.

Ia juga menyesalkan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe yang tidak pernah menemui pihaknya saat berunjuk rasa.

“Tidak pernah ada kepala dinas,” ujarnya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) dan Lembaga Pemersatu Perlindungan Hak Asasi Manusia (Lepham) diketahui menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DLH Kabupaten Konawe, Senin (29/3/2021).

Kedua LSM itu menuding terjadi penyimpangan pada penambangan pasir dibentaran sungai konaweeha di Desa Punggalawu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penambangan pasir di desa itu diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Selain itu, pembangunan pemancingan permanen di bantaran saluran primer irigasi di Desa Kasipute, Kecamatan Wawotobi turut disoroti kedua LSM itu.

"Kita ingin legalitas yang jelas," kata seorang orator, Subardin.

Dalam aksinya, LSM Lira dan Lepham Konawe mendesak Kepolisian Resor (Polres) Konawe memeriksa izin kedua usaha tersebut.

Mereka juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe untuk sidak di kedua lokasi itu.

Sejak berita ini terbit, TribunnewsSultra.com masih mencoba menghubungi pemilik pemancingan di Kelurahan Kasipute dan penambangan pasir di Desa Punggulawu.

(TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved