Narkoba Marak di Kendari

Sistem Tempel, Modus Tiga Kurir Narkoba di Kendari, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Ditresnarkoba Polda Sultra tangkap tiga kurir narkoba. Lagi-lagi pelaku diamankan mengaku, merupakan kurir narkoba modus operandi 'sistem tempel'.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Risno Mawandili
Handover
Ilustrasi Jeratan Hukum Narkoba 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dalam sehari, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditresnarkoba Polda Sultra) telah mengamankan tiga orang kurir narkoba di Kota Kendari.

Lagi-lagi pelaku yang diamankan mengaku, merupakan kurir narkoba modus 'sistem tempel'.

Dalam sistem tempel, kurir memesan barang haram kepada bandar narkoba untuk diperdagangkan kembali.

Pemesanan menggunakan saluran telepon genggam.

Habis pesan, bayar via rekening, lalu ambil barang.

Barang diambil di suatu tempat yang telah ditentukan.

Baca juga: TERNYATA Polda Sultra Amankan Tiga Kurir Narkoba di Kendari dalam Sehari, Berikut Sebaran Lokasinya

Baca juga: Dua Pengangguran di Kendari Diduga Jadi Kurir Narkoba, Terciduk Malam Hari

Baca juga: BREAKING NEWS: Lagi, Kasus Sabu Diungkap Polisi di Kendari, 10,16 Gram Diamankan di Jalan Budi Utomo

Dinamakan 'sistem tempel' karena biasyanya barang haram itu akan ditempelkan di di suatu benda sesuai perjanjian.

Semisal, narkoba ditempelkan ke kaca spion mobil atau di tiang listrik di area pemukiman si kurir.

Intinya, dalam 'sistem tempel' antara kurir dan bandar narkoba tak pernah tatap muka.

Bahkan tak saling mengenal, hanya tahu nomor kontak telepon genggam saja.

"Narkotiba jenis sabu-sabu ini mereka dapatkan melalui seseorang tak dikenal dengan sistem tempel," ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, Minggu (28/3/2021), di Kendari.

Jeratan Hukum

Maraknya peredaran narkoba di Kota Kendari seakan memberi penjelasan, kasus tak akan pernah tuntas.

Pasalnya, selalu saja ada kurir narkoba 'sistem tempel' yang terciduk.

Tiga orang yang diamaknan Ditresnarkoba Polda Sultra pada malam hari, Sabtu (27/3/2021), IR (27), Mede (26) dan IP (20) misalkan.

Mereka seolah merupakan regenerasi dari kurir sebelumnya, jika berkaca pada modus operandi 'sistem tempel'.

Para pelaku pun tahu soal jeratan hukum sebagai kurir narkoba, tetapi selalu nekat menerobos.

PELAKU - Made (27) bagian kanan dan IP bagian kiri. Mereka merupakan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari Sulasi Tenggara.
PELAKU - Made (27) bagian kanan dan IP bagian kiri. Mereka merupakan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari Sulasi Tenggara. (Handover)

IR, Made dan IP, mereka merupakan pengangguran yang nekat menjadi kurir narkoba.

Bahkan, ketiganya ternyata dari pedesaan luar daerah Kota Kendari.

Made dan IP berasal dari Desa Simbalai Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sementara IR berasal dari Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Ketiga kurir narkoba itu kini diamankan Polda Sultra. Mereka di bui, diancam hukuman penjara seumur hidup.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup," ujar Dolfi.

Koronologi

Kata Dolfi, kepolisian dapat mengetaui ketiga pelaku itu merupakan kurir narkoba berdasarkan aduan masyarakat.

"Berbekal informasi itu, polisi langsung menyelidiki TKP," kata Dolfi kepada tribunnewssultra.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/3/2021).

Akhirnya dilakukan pengintaian, digerebek, digeledah, lalu diamankan.

Dari tangan ketiga pelaku itu, polisi berhasil mengamankan 13,54 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Rinciannya, dari tangan IR polisi menyita 10,14 gram serta dari tangan Made dan IP polisi menyita 3,40 gram.

Ketiganya diamankan pada malam hari, Sabtu (26/3/2021).

BARANG BUKTI - Polda Sultra menunjukan barang bukti sitaan tersangka pengedar narkoba di Kenari, Minggu (28/3/2021) Yakni, 12 saset kosong bekas, 53 saset kosong ukuran 3×5 centi meter, 3 buah sendok plastik, 31 potongan kertas warna coklat, 1 unit timbangan digital warna hitam dan satu lembar celana jeans warna hitam.
BARANG BUKTI - Polda Sultra menunjukan barang bukti sitaan tersangka pengedar narkoba di Kenari, Minggu (28/3/2021) Yakni, 12 saset kosong bekas, 53 saset kosong ukuran 3×5 centi meter, 3 buah sendok plastik, 31 potongan kertas warna coklat, 1 unit timbangan digital warna hitam dan satu lembar celana jeans warna hitam. (Husni Husein/TribunnewsSultra.com)

IR diamankan di bilangan Jalan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia sekira pukul 19.00 wita.

Sementara Made dan IP terciduk di bilangan Lorong Kali Wanggu, Jl Hadi, Kelurahan Bonggoeaya, Kecamatan Wua-wua sekira pukul 22.00 wita.

"Saat itu pelaku IP sedang berda dalam kamar kosnya, dari pengeledahan, polisi menemukan 10 saset sabu dalam kamar," ujar Dolfi.

Bersama tiga orang kurir narkoba itu, Polda Sultra juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni, 12 saset kosong bekas, 53 saset kosong ukuran 3×5 centi meter, 3 buah sendok plastik, 31 potongan kertas warna coklat, 1 unit timbangan digital warna hitam dan satu lembar celana jeans warna hitam.

"Para pelaku untuk sementara waktu dilakukan penahanan di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan lanjutan," imbuh Dolfi. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved