Narkoba Marak di Kendari
BREAKING NEWS: Lagi, Kasus Sabu Diungkap Polisi di Kendari, 10,16 Gram Diamankan di Jalan Budi Utomo
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditresnarkoba Polda Sultra) mengamankan 10,16 gram sabu di Kota Kendari.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Ditresnarkoba Polda Sultra) mengamankan 10,16 gram sabu di Kota Kendari.
Barang narkotika, psikotropika, dan obat terlarang ( narkoba) jenis sabu-sabu tersebut diamankan dari tangan terduga pengedar sabu berinisial IR (27).
IR yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka diringkus di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra), Sabtu (27/03/2021) sekira pukul 19.30 wita.
Pelaku berasal dari Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Hubungan Masyarakat (Penmas Humas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, Minggu (28/03/2021), mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan masyarakat.
Baca juga: Kronologi Penggeladahan Ratusan Gram Sabu di Kendari, Ditemukan di Piring Makan
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Ungkap 121 Gram Sabu di Kendari, Ditebar di Dalam Rumah
Baca juga: Tersangka Pemlik Sabu di Celana Dalam Sebut Barang Diperoleh dari Narapidana Lapas Klas II A Kendari
Masyarakat curiga tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi penangkapan pelaku kerap kerap dipakai bertransaksi narkotika dengan sistem tempel.
“Berbekal informasi itu, polisi langsung menyelidiki TKP,” kata Dolfi kepada TribunnewsSultra.com, melalui pesan WhatsApp Massenger.
Diketahui IR sedang berada di TKP untuk mengambil barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu pada pelaku.

"Barang haram itu ialah pesanannya dari seseorang kemudian di arahkan untuk mengambil di TKP tersebut, ujar Kompol Dolfi.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah memesan melalui hubungan telepon dan diarahkan untuk bertransaksi di di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),
“Pelaku juga selain pengguna dia merupakan kurir yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pasiennya,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.
Sedangkan, barang bukti sabu, 1 handphone (HP) merek Vivo Y19 warna hitam, satu pembungkus rokok putih, serta 1 lembar tisu bekas disita Polisi.
IR disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” ujar Dolfi.(*)
(TribunnewsSultra.com/ Husni Husein)