Pemprov Sultra Terima Berkas Usulan Pelantikan Surunuddin-Rasyid, Belum Dikirim ke Kemendagri
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Sultra, Basiran membenarkan surat pengusulan pelantikan itu sudah diterima.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
Sementara diurutan kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Muhamad Endang-Wahyu Ade Pratama Imran, meraih suara sebanyak 73.359.
Di urutan terakhir Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae, hanya mendapat suara dari 25 kecamatan se-Konsel sebanyak 20.606.
Adapun jumlah keseluruhan suara sah tercatat sebanyak 170.050. Mennyusul suara yang dianggap tidak sah 1.952, sehingga jika digabungkan suara sah dan tidak sah 172.002.
MK Tolak Gugatan Endang-Wahyu
MK menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muhammad Endang-Wahyu Ade Pratama Imran dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Bupati Konawe Selatan pada 2020.
Hal itu berdasarkan amar putusan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perkara PHP Bupati Konawe Selatan Tahun 2020.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dikutip dari situs resmi MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddins Adam, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon perihal hampir seluruh TPS di Kecamatan Laonti melakukan penghitungan suara pada pukul 11.00 WITA.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi mengenai laporan hasil pengawasan di 6 TPS yang melakukan penghitungan lebih awal.
Baca juga: Update Hasil Pilkada Konawe Selatan 2020 Versi KPU, Surunuddin-Rasyid vs Endang-Wahyu, RAG-SS?
Baca juga: Hasil Pilkada Konsel 2020 Real Count KPU, Surunuddin-Rasyid, Endang-Wahyu, Rusmin-Senawan Unggul?
Disebabkan di antara mereka sudah saling mengenal dan mengetahui pemilih mana saja yang belum dan tidak akan menggunakan hak pilihnya sehingga tidak ada lagi yang harus ditunggu, sehingga KPPS dan semua saksi sepakat untuk menghitung suara lebih awal.
“Terjadinya penghitungan suara lebih awal atau sebelum pukul 13.00 WITA di 6 TPS telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan pelanggaran tata cara dan prosedur penghitungan suara di TPS yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 huruf a UU 1/2015," katanya.
"Namun kasus di 6 TPS tersebut belum memenuhi unsur signifikansi atau tidak memengaruhi hasil akhir perolehan suara penentuan calon terpilih,” ucap Wahiduddin. (*)
(Laporan wartawan TribunnewsSultra.com, Muhammad Israjab)