Nur Alam Hadir Sidang di Kendari

Mantan Gubernur Sultra Jadi Saksi Sengketa Tambang di Kendari, Ruang Sidang Dipadati Pengunjung

Pengunjung memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kendari saat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi saksi.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Dok.Tribunnewssultra.com/Muhammad Israjab
SIDANG- Foto pengunjung saat sidang sengketa tambang di Pengadilan Negeri Kendari yang menghadirkan Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, Selasa (23/03/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengunjung memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kendari saat Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam menjadi saksi.

Nur Alam hadir sebagai saksi di PN Kendari, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Selasa (23/03/2021) siang.

Nur Alam menjadi saksi kasus sengketa tambang di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Gubernur Sultra periode 2008-2013 dan 2013-2017 tersebut datang dengan mengenakan setelan batik bermotif warna biru cokelat, celana kain warna abu-abu, serta masker berwarna hitam.

Nur Alam tiba di PN Kendari sekitar pukul 13.00 wita dengan menumpang mobil Toyota Land Cruiser dan langsung menuju ruang tunggu sidang di bagian belakang gedung pengadilan.

Mantan Gubernur Sultra tersebut dihadirkan PN Kendari sebagai saksi dalam dugaan kasus sengketa kepemilikan tambang di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.

Saat ini Nur Alam, masih memberi keterangan pada sidang tersebut.

Berdasarkan pantauan Tribunnewssultra.com, ruang sidang PN Kendari dipadati pengunjung.

Beberapa di antaranya merupakan orang dekat Nur Alam.

Baca juga: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Jadi Saksi Sidang di Kendari, Putranya Radhan Al Gindo Turut Hadir

Baca juga: Gaya Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Jelang Sidang, Duduk Santai di Kantin PN Kendari

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Hadir di PN Kendari Jadi Saksi Kasus Sengketa Tambang

Sosok Nur Alam

Nur Alam merupakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2 periode yakni tahun 2008-2013 dan 2013-2018.

Namun, dia terbelit kasus hukum pada akhir periode kepemimpinannya.

Dia divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 17 April 2018 lalu.

Atas putusan hakim tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selanjutnya memperberat hukuman terhadap mantan Gubernur Sultra Nur Alam dalam putusan yang dibacakan pada 12 Juli 2018 oleh lima anggota majelis hakim.

Hukuman terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperberat dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Selain itu, Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). (Tribunnews)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum mantan Gubernur Sultra tersebut membayar uang pengganti Rp2,7 miliar.

Kemudian, mencabut hak politik Nur Alam selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Nur Alam sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut majelis hakim, dikutip dari Kompas.com, Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Baca juga: PT PMS Titip Rp1,555 Miliar Dana Tambang di Kejati Sultra, PT Akar Mas Berutang Rp4,3 Miliar

Baca juga: Investor Tambang Lapor ke Kapolri, Polda Sultra Irit Bicara, Humas ke Ditreskrimsus ke Dirreskrimum

Menurut majelis hakim, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar.

Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia, sebesar Rp 1,5 triliun.

Selain itu, Nur Alam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd.

Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB.

Adapun hasil penjualan nikel oleh PT AHB dijual pada Richcorp International.

Menurut jaksa, karena bukan dari sumber yang sah, uang tersebut harus dianggap sebagai suap.

Nur Alam dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dieksekusi di Lapas Sukamiskin

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nur Alam dieksekusi setelah putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Hari ini, dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat hari ini ,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Nur Alam
Nur Alam (TribunKaltim.com)

Menurut Febri, eksekusi Nur Alam sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018.

Nur Alam divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsidair delapan bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Putusan MA diketahui lebih rendah dari vonis sebelumnya di tingkat banding.

Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Nur Alam terbukti bersalah karena melakukan korupsi berkaitan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan.

Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.(*)

Ikuti Berita Mantan Gubernur Sultra Hadiri Sidang di Kendari

(Laporan wartawan TribunnewsSultra.com, Muhammad Israjab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved