Dua Remaja Dicambuk 200 Kali sampai Jatuh gara-gara Cabuli Anak di Bawah Umur

Dua orang remaja dihukum cambuk masing-masing 100 kali di Kantor Kejari Pidie, Aceh, Senin (22/3/2021).

Editor: Ifa Nabila
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Proses cambuk masing-masing 100 kali terhadap dua remaja dipusatkan di Kantor Kejari Pidie, Senin (22/3/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dua orang remaja dihukum cambuk masing-masing 100 kali di Kantor Kejari Pidie, Aceh, Senin (22/3/2021).

Keduanya adalah pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hukuman cambuk tersebut mendapat kawalan dari anggota Satpol PP dan WH Pidie dan Hakim Pengawas Mahkamah Syar'yah Sigli, Drs A Aziz SH MH.

Baca juga: Siswi SMA Depresi Diperkosa Pacarnya, Kini Orangtua Korban Malah Terancam Penjara

Kedua remaja yang menjalani sebat itu terbukti secara sah melakukan jarimah zina dengan anak di bawah umur di salah dorsmeer di Kecamatan Pidie.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap RR (19) dan MI (20) masing-masing 100 kali sebatan rotan.

Pantauan Serambinews com, Senin (22/3/2021), sebelum menjalani proses cambuk, Hakim pengawas dari Mahkamah Syar'yah Sigli, A Aziz memeriksa lapisan baju yang dipakai kedua remaja itu.

Juga mengarahkan algojo supaya melakukan sebat sesuai ketentuan qanun.

Baca juga: Ayah Tewas dengan Luka Sayat di Wajah dan Kaki Terbakar, Diduga Dibunuh Anak Kandungnya

Remaja RR pertama kali menjalani sebatan rotan.

Ayunan rotan dari tangan algojo menyebabkan remaja RR merintih kesakitan.

Sehingga RR dua kali meminta dihentikan cambuk pada sebatan ke-50 dan 80.

Sedangkan remaja MI juga tak mampu menahan rasa sakit saat silih berganti disebat pakai rotan.

MI tiga kali meminta proses cambuk dihentikan.

Adalah pada sebatan ke-23, 43 dan 80.

Baca juga: Panti Pijat Digerebek gara-gara Buka Layanan Plus-plus, Barang Bukti Bra hingga Tisu Bekas

Bahkan, pada sebatan rotan ke-80, remaja MI sempat terjatuh.

Sehingga harus dipapah masuk ke ruang Pidana Umum Kejari Pidie.

Meski proses sebat kedua remaja tersebut sempat dihentikan.

Tapi cambuk yang dijalani keduanya berhasil masing-masing 100 kali sebatan rotan.

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, kepada Serambinews.com, Senin (22/3/2022) mengatakan, proses cambuk terhadap RR dan MI merupakan perkara zina.

Kejadiannya tanggal 15 Januari 2021 di salah satu doorsmeer di Kecamatan Pidie.

Menurutnya, kasus tersebut melibatkan tujuh laki-laki dan satu perempuan masih di bawah umur.

Dari tujuh laki-laki tersebut, tercatat dua orang telah dewasa.

Yakni, RR dan MI yang telah dicambuk masing-masing 100 kali.

Sedangkan yang di bawah umur telah diserahkan ke lembaga anak untuk dilakukan pembinaan di Banda Aceh.

"RR dan MI yang telah menjalani proses cambuk telah dibebaskan. Keduanya sempat ditahan di Rutan Kelas II B Sigli selama tiga bulan," pungkasnya. (Serambinews.com/Muhammad Nazar)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Remaja Dicambuk 200 Kali di Pidie, Satu Harus Dipapah Hingga Tunjuk Tangan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved