Panti Pijat Digerebek gara-gara Buka Layanan Plus-plus, Barang Bukti Bra hingga Tisu Bekas
Panti Pijat Yulia Massage tersebut berada di i Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, Jawa Timur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebuah panti pijat nekat membuka layanan plus-plus atau prostitusi.
Panti Pijat Yulia Massage tersebut berada di i Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, Jawa Timur.
Unit Resmob Polres Kediri Kota menggerebek Panti Pijat Yulia Massage Senin (21/3/2021) tengah malam.
Penggrebekan dilakukan karena pengelolanya menyalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.
Baca juga: 1 Pria Gangguan Jiwa Goyang Tiang Besi Penyangga Kabel, 2 Lainnya Ikut Tewas Kesetrum
Dari lokasi panti pijat petugas mengamankan satu terapis AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Diamankan juga MF (28) warga Desa Siantanhulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak yang bertindak sebagai kasir panti pijat.
Sementara satu pengunjung penikmat layanan atas nama NB (35) warga Jl Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor juga diamankan.
Selanjutnya petugas juga menciduk pemilik panti pijat atas nama YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: Ditunggu Tak Ada Kabar, Dua Wanita Kakak Beradik Ditemukan Tewas, Ternyata Dibunuh Suami Korban
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana menjelaskan, penggerebekan panti pijat bermula dari informasi masyarakat ada tempat praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.
Selanjutnya Unit Resmob Polres Kediri Kota melakukan sidak ke lokasi panti pijat Yulia Massage yang memberikan layanan plus-plus.
Saat petugas menggrebek lokasi mendapati seorang pria yang merupakan tamu panti pijat sedang menikmati layanan terapis perempuan masih di dalam kamar.
Selanjutnya Unit Resmob melakukan penggeledahan di dalam kamar menemukan tissu bekas di kasur.
Baca juga: Siswi SMA Depresi Diperkosa Pacarnya, Kini Orangtua Korban Malah Terancam Penjara
Dari hasil keterangan pelanggan pria penikmat layanan di dalam kamar tersebut mengaku memesan paket seharga Rp 100.000 dengan layanan pijat 60 menit.
Selanjutnya pelanggan menambah dengan fasilitas layanan plus-plus dengan menambah biaya Rp 150.000.
Hasil penggrebekan petugas telah menemukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul berikut mucikari.