Jumat, 1 Mei 2026

Berita Kendari Terkini Hari Ini

Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap di Kamar Kosnya, 137.44 gram Sabu Diamankan Polisi

Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kendari menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (14/03/2021).

Tayang:
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
zoom-inlihat foto Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap di Kamar Kosnya, 137.44 gram Sabu Diamankan Polisi
Doc. Humas Polres Kendari to Tribunnewssultra.com
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto seusai memimpin pengungkapan pelaku pengedar sabu berinisial MIR yang tertangkap di jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, dengan barang bukti Natkotika jenis shabu sebanyak 27 paket, Minggu (14/03/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kendari menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Minggu ( 14/03/2021).

Pelaku yakni MIR (38) yang ditangkap di salah satu rumah kost di bilangan Kampus Muhammadiyah Jl. Ky Ahmad Dahlan Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.

Penangkapan pelaku terjadi pada Minggu (14/03/2021) sekira pukul 10.00 WITA.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 137,44 gram.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi bahwa diduga ditempat itu pelaku sering terjadi mengedarkan shabu.

"Bermula dari kesaksian masyarakat setempat yang mencurigai rumah kos pelaku sering terjadi transaksi narkotika," kata Didik melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/03/2021).

Baca juga: Simpan Belasan Paket Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap, 35.74 Gram Sabu Diamankan

Baca juga: Pemuda di Kendari Ditangkap Saat Bawa Belasan Paket Sabu

Baca juga: Empat Kelurahan di Kota Kendari Jadi Sarang Narkoba, BNN Sebut Meningkat 2 Bulan Terakhir

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 27 plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dirumah kos MIR.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kendari, sementara barang bukti sabu juga diamankan petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut.

MIR disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,”ujar Kapolres Kendari.

Laporan reporter tribunnewssultra.com, Husni Husein

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved