Berita Kendari Terkini Hari Ini
Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap di Kamar Kosnya, 137.44 gram Sabu Diamankan Polisi
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kendari menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (14/03/2021).
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/pengedar-sabu-yang-ditangkap-polres-kendari-rabu-17032021.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kendari menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Minggu ( 14/03/2021).
Pelaku yakni MIR (38) yang ditangkap di salah satu rumah kost di bilangan Kampus Muhammadiyah Jl. Ky Ahmad Dahlan Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.
Penangkapan pelaku terjadi pada Minggu (14/03/2021) sekira pukul 10.00 WITA.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 137,44 gram.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi bahwa diduga ditempat itu pelaku sering terjadi mengedarkan shabu.
"Bermula dari kesaksian masyarakat setempat yang mencurigai rumah kos pelaku sering terjadi transaksi narkotika," kata Didik melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/03/2021).
Baca juga: Simpan Belasan Paket Sabu, Seorang Pemuda di Kendari Ditangkap, 35.74 Gram Sabu Diamankan
Baca juga: Pemuda di Kendari Ditangkap Saat Bawa Belasan Paket Sabu
Baca juga: Empat Kelurahan di Kota Kendari Jadi Sarang Narkoba, BNN Sebut Meningkat 2 Bulan Terakhir
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 27 plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dirumah kos MIR.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kendari, sementara barang bukti sabu juga diamankan petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut.
MIR disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,”ujar Kapolres Kendari.
Laporan reporter tribunnewssultra.com, Husni Husein