Pernikahan Dini
“Siswa Menikah di Buton Selatan Boleh Lanjut Sekolah, Jalur Formal atau Ikut Paket”
Dua siswa di Buton Selatan Sulawesi Tenggara menikah, tapi masih boleh lanjutkan pendidikan.
TRIBUNNEWSULTRA.COM – Siswa menikah dan resmi menjadi pasangan sumami istri di Buton Selatan Sulawesi Tenggara yang sempat heboh dibincangkan, masih boleh melanjutkan pendidikan.
MG (14) siswa sekolah menegah pertama (SMP) dan FN (16) siswi sekolah menengah atas (SMA) boleh melanjutkan sekolah formal atau ikut paket (ujian kesetaran sekolah paket A, b, dan c).
Kata Kepala Dinas Pendidikan Buton Selatan La Makiki, masa depan pendidikan generasi harus menjadi perhatian karena sangat penting.
Meski demikian, La Makiki sangat menyangkan pernikahan siswa dialami MG dan FN. Dia berharap hal sama tidak terulang lagi.
“Kedua siswa SMP dan SMA yang menikah itu masih boleh bersekolah. Kebijakan dinas pendidikan membuka seluas-luasnya agar generasi bisa menyetarakan pendidikna,” tutur La Makiki lewat panggilan telepon, Minggu (21/3/2020).
Ia menjelaskan, ada banyak pilihan bagi kedua siswa tersebut untuk melanjutkan sekolah.
Jika minder kembali dilingkungan sekolah, maka bisa melanjutkan pendidikan di sekolah kesetaraan paket B untuk siswa SMP dan paket C untuk siswa SMA.
“Atau bisa mengajukan pindah sekolah, kalau mereka malu kepada teman-temannya di sekolahnya yang dulu,” rinci La Makiki.
Baca juga: Pernikahan Siswa di Buton Selatan, Sosiolog: Pergeseran Nilai, Generasi Merugi
Baca juga: Bolehkah Anak di Bawah Umur Menikah? Begini Penjelasan MUI Sulawesi Tenggara
Menurutnya Dinas Pendidikan Buton Selatan sudah berupaya maksimal mencegah pernikahan siswa.
Padahal sekolah telah rutin tiap bulan berkampanye moril kepada siswa.
Bahkan menurut dia, dinas pendidikan melibatkan guru untuk membina siswa di lingkungan masyarakat.
“Lewat pengajian yang lakukan guru-guru di luar sekolah itu, kami meminta agar disampaikan pesan-pesan moril sehingga siswa bisa membatasi pergaulannya,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang siswa SMP MG (14) dan FN (16) dinikahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batauga Buton Selatan.
Pernikahan dini tersebut disaksikan kedua wali mempelai, di rumah orangtua FN, Sabtu (6/3/2021) pagi hari.
Pernikahan siswi ini heboh dibincangkan karena keduanya belum cukup umur, melangar Undang Undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perkawinan.
• HEBOH Pernikahan Dini di Buton Selatan, Bocah Laki-laki 13 Tahun Nikahi Remaja Perempuan 17 Tahun
Namun KUA Kecamatan Batauga menikahkan dan Pengadilan Negeri Pasarwajo memberi dispensasi pernikahan.
Alasannya keduanya pasangan remaja ini dinikahkan, agar terhindar dari dosa berzina. (*)
(Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Risno Mawandili)